PT Jasa Raharja
Jasa Raharja Gandeng Gojek, Beri Perlindungan Asuransi Bagi Pengguna Angkutan Online
MoU itu mengacu regulasi yang mengatur bahwa Angkutan Sewa Khusus (ASK) berbasis aplikasi resmi menjadi angkutan umum yang sah.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Maickel Karundeng
TRIBUNMANADO.CO.ID - PT Jasa Raharja (Persero) bekerja sama dengan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) tentang Penghimpunan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Nota kesepahaman antara Jasa Raharja dan Gojek telah ditandatangani Dirut Jasa Raharja dan Direksi Gojek disaksikan Menteri Perhubungan Budi Karya di Fairmont Hotel, Jakarta, Jumat (19/07/2019) lalu.
MoU itu mengacu regulasi yang mengatur bahwa Angkutan Sewa Khusus (ASK) berbasis aplikasi resmi menjadi angkutan umum yang sah.
Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo menjelaskan, transportasi daring (dalam jaringan) berbasis aplikasi wajib memberi perlindungan asuransi untuk penumpangnya dari risiko kecelakaan.
Oleh karena itu, Jasa Raharja bersama Gojek yang merupakan satu dari penyedia transportasi daring berbasis aplikasi terbesar di Indonesia mengambil inisiatif memfasilitasi operator ASK.
Dalam hal ini Gojek dipercayai untuk pengutipan iuran wajib diperuntukkan sebagai kepastian jaminan bagi penumpang pengguna angkutan daring.
Namun, dalam penandatanganan nota kesepahaman ini, perlindungan asuransi baru diterapkan pada penumpang yang menggunakan jasa Go-Car saja.
Baca: Seorang PNS Diberhentikan Gara-gara tak Masuk Kantor Selama 58 Hari
Baca: DAFTAR 11 Jenderal Polri yang Naik Pangkat, Nomor Sebelas Putra Asli Manado Lulusan SMA Negeri 7
Baca: Amien Rais Disemprot Perindo: Kontribusi Apa sehingga Prabowo Harus Dapat 45 % dalam Pemerintahan?
"Ini merupakan suatu perlindungan dasar kepada para penumpang yang menggunakan aplikasi Go Car. Sehingga para penumpang akan diberikan kepastian jaminan bagi yang meninggal dunia atau kecelakaaan," kata Budi.
Jasa Raharja merupakan BUMN yang memberikan perlindungan dasar kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas jalan di darat, laut maupun udara sebagaimana yang diamanahkan oleh UU.
Adapun besaran santunan Meninggal dunia Rp 50 juta, biaya perawatan maksimal Rp juta, santunan Cacat Tetap maksimal Rp 50 juta dan biaya penguburan kepada korban yg tidak memiliki ahli waris Rp 4 juta.
Adapun manfaat biaya tambahan Biaya Ambulance Rp 500 ribu (dari TKP ke rumah sakit) dan Biaya P3K Rp 1 juta.(ndo)
Baca: BRI Manado Kucur Kredit Rp 34, 5 Triliun, NPL Cuma 1 Persen
Baca: Sawit Diprediksi Jadi Ancaman Kelapa Sulut, Sawit akan Menghambat Perkembangan Industri Kelapa
Baca: Egy Maulana Vikri Berpeluang Catatkan Sejarah Bila Tampil Lawan Brondby di Liga Europa
Kabar Artis dan Tokoh:
> Kelelahan Setelah Syuting Bareng, Gempi Bersandar di Bahu Rafathar, Reaksi Rafathar Bikin Baper
> Ganti Rugi Rp 30 Miliar Tak Juga Dibayar, Fahri Hamzah Ajukan Sita Paksa
> Nunung Menyesal dan Masih Berharap Kerja di Net TV: Saya Minta Maaf Sudah Bikin Malu
Subscribe Youtube Tribun Manado:
