Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Judi Togel

Ibu Rumah Tangga dan Pria Ini Dibekuk karena Judi Togel, Per Hari Omset Jutaan Rupiah

Wajah NP alias Novi (34) warga Kelurahan Manembo-Nembo Tengah, Kecamatan Matuari Kota Bitung, murung

Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
Istimewa
Polres tangkap dua terduga judi togel 

TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Wajah NP alias Novi (34) warga Kelurahan Manembo-Nembo Tengah, Kecamatan Matuari Kota Bitung, murung. Dirinya menyesal atas kasus yang menimpanya.

Perempuan yang sudah menikah dan memiliki anak terjerat masalah judi toto gelap alias Togel, ditangkap polisi di rumahnya.

"Saya tahu ini (togel) dilarang," kata NP saat diwawancarai tribunmanado.co.id di ruang pemeriksaan Unit 1 Satreskrim Polres Bitung.

Perempuan yang sudah punya empat orang anak, tak banyak bicara terkait masalah yang dia alami.

Begitu juga saat ditanya-tanya oleh penyidik, kata NP selain judi Togel dirinya kesehariannya hanya sebagai ibu rumah tangga, mengurus anak-anak, suami dan keluarga di rumah.

Saat dimintai keterangan matanya sempat berkaca-kaca dan terus menundukan kepala ke bawah.

Polres Bitung memberikan atensi terhadap kasus judi toto gelap alias Togel, di Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) untuk diungkap.

POPULER:

> Ahok Cekcok Hebat dengan Putrinya karena Bela Veronica Tan, Nathania Purnama: Papa Kenapa Nikah

> Perempuan Muda Ini Nekat Beli Mobil Bekas Seharga Rp 234,5 Juta dengan Uang Palsu Cetakan Printer

> Kondom Bekas Berserakan, Wakil Wali Kota, Wakil Ketua DPRD hingga Pengamat Sosial Angkat Bicara

Informasi yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Taufiq Arifin, pihaknya telah mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana juga Togel, pada Jumat (19/7/2019)-Sabtu (20/7/2019) di waktu dan tempat yang berbeda.

"Ada dua orang. Pertama yang ditangkap perempuan NP alias Novi (34) dan kedua pria CT alias Ade Nyong (24)," kata Taufiq mantan Kapolsek Tikala Kota Manado, Minggu (21/7/2019).

Penangkapan terhadap perempuan NP dan CT di rumah mereka masing-masing, keduanya diduga sebagai tersangka melakukan judi Togel jenis Singapura, Sidney dan Hongkong, dilakukan oleh Tim Tarsius dipimpin Katim Tarsius wilayah Timur Ipda Tuegeh Darus S.Sos.

Perempuan NP yang sudah menikah dan memiliki anak dilakukan di kediamannya di Kelurahan Manembo-Nembo Tengah Lingkungan I Kecamatan Matuari Kota Bitung pada hari Jumat (19/7/2019).

Sementara terhadap Nyong Ternate CT, sudah menikah ditangkap di Kelurahan Manembo-Nembo Atas Lingkungan IX.

"Mereka diancam dengan pasal 303 KUHP," tambahnya.

Kasat Reskerim menjelaskan, untuk terduga judi Togel NP membuka perjudian Togel di rumahnya dan beberapa warga sekitar memasang nomor Togel dengan mengikutsertakan uang taruhan.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved