Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Habib Rizieq Shihab

Penyebab Habib Rizieq Shihab Tak Bisa Pulang ke Indonesia, Ini Menurut Pakar

Penghalang pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab untuk pulang ke Tanah Air bukan karena keimigrasian. Hal itu menurut Pakar Hukum

Grafis Tribunnews/Ananda Bayu S
Muhammad Rizieq Shihab (Habib Rizieq) 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Penghalang pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab untuk pulang ke Tanah Air bukan karena keimigrasian.

Hal itu menurut Pakar Hukum Internasional Prof Hikmahanto Juwana. 

Proses pemulangan Habib Rizieq Shihab ini masih menjadi bahan perbincangan masyarakat dan dirasa begitu sulit.

Lantas mengapa proses pemulangan Rizieq Shihab dirasa begitu sulit?

Hikmahanto Juwana menjawab, ada beberapa faktor kemungkinan yang membuat Habib Rizieq Shihab belum kembali ke Jakarta, Indonesia sampai saat ini.

Faktor-faktor sulitnya proses pemulangan Habib Rizieq Shihab diungkapkan langsung oleh Pakar Hukum Internasional Prof Hikmahanto Juwana saat hadir sebagai narasumber dalam program acara Talkshow TV One pada Selasa (16/7/2019).

Pakar Hukum Internasional itu menyatakan, posisi untuk kepulangan WNI di Arab Saudi maka pihak yang berwenang untuk menentukan WNA bisa keluar atau tidak maka yang berperan adalah otoritas di Arab Saudi.

Maka munculah sebuah pertanyaan mengenai alasan Arab Saudi untuk melarang Rizieq Shihab keluar dari Republik Indonesia.

Kemudian, Hikmahanto Juwana menuturkan pendapatnya mengenai kasus tersebut.

Dia menegaskan bukanlah permasalahan keimigrasian yang menjadi penghambat WNI masuk ke Indonesia.

Hingga pada akhirnya Hikmahanto membeberkan penyebab penghambat WNI kembali itu lebih berkaitan dengan hukum di sebuah negara dimana ia berada.

"Biasanya bukan masalah keimigrasian tetapi berkaitan dengan hukum di negara tersebut," ucap Hikamahanto.

"Mungkinkah ada dugaan permintaan pemerintah Indonesia atau institusi tertentu untuk mencegah Rizieq Shihab kembali?" tanya pembawa acara.

"Kalau misalnya Pemerintah Indonesia meminta ke Arab Saudi itu seolah-olah pemerintahan Arab Saudi bisa didikte oleh Indonesia," ungkap Hikmahanto.

Dalam kesempatan itu Hikmahanto menyatakan, apa yang menjadi dasar hukum Arab Saudi menahan Rizieq Shihab kembali ke Indonesia apabila adanya permintaan tersebut.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved