Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sengketa Pileg 2019

Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Partai Gerindra, Keterangannya 'Tak Nyambung'

Keterangan kuasa hukum Partai Gerindra tidak berkaitan dengan dalil yang dipersoalkan Partai Golkar daerah pemilihan DKI Jakarta III.

Editor:
kompas.com
Sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (21/8/2014). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat menegur kuasa hukum Partai Gerindra saat sidang sengketa hasil Pileg, Selasa (16/7/2019).

Hakim menilai, keterangan kuasa hukum Partai Gerindra tidak berkaitan dengan dalil yang dipersoalkan Partai Golkar daerah pemilihan DKI Jakarta III.

Dalam perkara ini, Golkar sendiri menuding adanya penggelembungan suara yang menyebabkan partai mereka kehilangan satu kursi DPR RI.

Penggelembungan suara tersebut dinilai menguntungkan Partai Amanat Nasional (PAN) yang mendapat satu kursi.

Namun Kuasa hukum Gerindra Sutejo Sapto Jalu yang didengar keterangannya sebagai pihak terkait bukannya memperkuat keterangan KPU sebagai pihak termohon.

BERITA POPULER

Baca: Ayah dan Anak Korban Kecelakaan Dimakamkan di Satu Peti, Ini Cerita Istri, Ibu dan Oma Korban

Baca: Guru SD Main dengan Siswanya di Kelas, Saat Begituan Dijaga Murid Lainnya, Sang Ibu Ungkap Soal Foto

Baca: Dikabarkan Keluar dari Pesbukers, Ayu Ting Ting Kepergok Bersama Syamsul Arief di Singapura

Follow Instagram Tribun Manado

Dia justru memberikan keterangan baru kepada majelis hakim. Ia menyebut bahwa partainya kehilangan satu kursi DPR RI.

Ia mengklaim, suara partainya menyusut sebanyak 34.056, dari yang seharusnya berjumlah 373.687 suara.

Diketahui, dalam surat keputusan KPU tentang ketetapan hasil pemilu sendiri, partai pimpinan Prabowo Subianto itu mendapat 344.131 suara di Dapil DKI Jakarta III.

Hakim Arief pun melayangkan teguran.

"Anda itu di sini pihak terkait, menanggapi permohonan perkara nomer 174. Tapi kenapa Anda juga berbicara masalah permohonan 160. Itu yang jadi masalah," kata Arief.

Arief menegaskan, apabila yang dipersoalkan adalah dugaan pelanggaran penghitungan suara pileg.

Semestinya Gerindra tidak menjadi pihak terkait dalam gugatan ini, melainkan mengajukan permohonan baru.

"Keberadaan pihak terkait pada perkara 174 itu tidak tepat. Karena saudara tidak mempersoalkan perolehan suara PAN dan Golkar.

"Ini mempersoalkan hal lain, bukan mempersoalkan yang dipersoalkan Golkar," ujar Arief.

Baca: Gempa 5,8 SR Guncang Bali, Kepsek Lempar Mikrofon, Guru dan Siswa Langsung Berhamburan Keluar Kelas

Baca: Tamu Berhamburan Keluar Saat Gempa 5,8 SR Guncang Bali, Operasional Hotel Tak Terganggu

Baca: BERIKUT DAMPAK Guncangan Gempa Berdasarkan Kekuatan SR, Cek Resiko Gempa Bali, Ternate hingga Manado

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved