Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilpres 2019

Prabowo-Sandi Kembali Ajukan Gugatan di Mahkamah Agung, Bantah Putusan Pertama Ditolak

Kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno Nicholay Aprilindo angkat bicara soal gugatan ke Mahkamah Agung untuk kedua kalinya ini.

Editor: Rhendi Umar
antara
Prabowo Subianto didampingi Sandiaga Uni saat jumpa pers di kediamannya, Jalan Kertanegara, Jakarta, Kamis (27/6) malam. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nicholay Aprilindo angkat bicara soal gugatan ke Mahkamah Agung untuk kedua kalinya ini.

Ia membantah permohonan PAP kedua ini tanpa sepengetahuan Prabowo-Sandi.

Menurutnya, permohonan PAP yang kedua telah diterima dan teregister pada Kepaniteraan Mahkamah Agung pada 3 Juli 2019.

Permohonan No.2 P/PAP/2019 itu berdasarkan surat kuasa langsung dari prinsipal yang ditandatangani oleh Prabowo-Sandi.

Prabowo-Sandi memberikan kuasa khusus kepada Nicholay Aprilindo dan Hidayat Bostam, dalam kapasitasnya sebagai warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai advokat dan konsultan hukum.

Hal itu seperti tertuang didalam Surat Kuasa No.01/P-S/V/2019 tertanggal 27 Juni 2019 yang ditandatangani secara langsung oleh Prabowo-Sandi di atas materai Rp 6.000.

Penandatanganan surat kuasa ini juga disaksikan oleh Hashim S Djojohadikusumo selaku Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra.

"Hal tersebut di atas untuk meluruskan pemberitaan yang keliru, yang menyatakan permohonan PAP yang kedua pada Mahkamah Agung RI tanpa sepengetahuan Prabowo-Sandi," katanya melalui keterangan tertulis yang diterima Tribunnews, Kamis (11/7/2019).

Baca: Siswi SMA di Kota Ini Disetubuhi Ayah Angkat, Terungkap Ketika Korban Curhat ke Polisi

Baca: Eks Petinju Dunia Mayweather Dipermalukan Pebasket Amerika, Tersungkur di Lapangan

Baca: Kepala Desa Cantik Ini Janji Emban Tugas Dengan Baik, Begini Cara Dia Kelola Dana Desa

Ia juga membantah permohonan PAP yang pertama di MA tersebut ditolak.

Status permohonan PHP, katanya, tidak diterima atau NO (Niet Ontvankelijk Verklaard), karena adanya cacat formil, yaitu legal standing dari pemohon terdahulu, Djoko Santoso dan Ahmad Hanafi Rais.

"Bahwa Putusan Mahkamah Agung RI pada Permohonan No. 1 P/PAP/2019 tersebut bukanlah ditolak seperti yang selama ini beredar dalam pemberitaan."

"Namun permohonan tersebut NO atau tidak diterima, dikarenakan adanya cacat formil dan atau kekurangan syarat formil secara yuridis, yaitu masalah legal standing pemohon."

"Dan setelah legal standing pemohon dilengkapi dan atau diubah dengan surat kuasa dari prinsipal secara langsung, dalam hal ini capres-cawapres 02 Prabowo-Sandi, maka permohonan dapat diajukan kembali," jelasnya.

Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum Jokowi-Maruf Amin, menilai kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno salah langkah mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Pengajuan perkara kasasi itu terkait dugaan kecurangan dan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilpres 2019.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved