Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

NEWS

Gadis Ini Ingin Susul Ibunya ke Dalam Kubur Gara-gara Ditolak Masuk SMP Karena Terlalu Tua

Seorang remaja putri mengancam bunuh diri gara-gara dianggap terlalu tua saat mendaftar ke SMP tak jauh dari rumahnya di Karimun, Kepulauan Riau.

Editor: Indry Panigoro
ISTIMEWA
ILUSTRASI: Siswi SMP 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang remaja putri mengancam bunuh diri gara-gara dianggap terlalu tua saat mendaftar ke SMP tak jauh dari rumahnya di Karimun, Kepulauan Riau.

Remaja putri tersebut menangis saat ditolak masuk SMP negeri di Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun.

Aturan pembatasan usia masuk sekolah yang diterapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berdampak buruk bagi calon siswa di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.

Tidak diterima di salah satu SMP dikarenakan usiannya yang dianggap sudah lewat, Mn, remaja putri di Kabupaten Karimun mengancam untuk bunuh diri.

Menurut pengakuan Isfadilla, sang ayah, Mn uring-uringan dan sering menangis ketika tahu dirinya ditolak masuk SMP Negeri tidak jauh dari rumahnya di Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun.

Tidak saja uring-uringan, Mn sering mengancam minggat dan ingin bunuh diri.

Baca: Enggan Membayar Makanan Yang Dimakan, Pria Ini Justru Berbuat Onar dan Memalak Pemilik Rumah Makan

Baca: 12 Artis Kepincut Pesona Duda Keren hingga Menikah, Nomor 11 Terlibat Cinlok, Nomor 9 Jadi Mualaf

Baca: Minum Minuman Keras Bersama, Korban dan Tersangka Kemudian Berkelahi, Teko Hantam Belakang Kepala

"Dia sering menangis, mau minggat dari rumah dan bunuh diri.

Bilangnya memang tidak langsung, dia bilang kalau tidak sekolah lebih baik ikut mamak (ibu) aja ke dalam kubur.

Ibunya (istri) sudah meninggal," kata Isfadilla yang dihubungi melalui telepon, Rabu (10/7/2019).

Diceritakan Isfadilla, putri ketiganya itu ditolak SMP Negeri setempat karena terbentur aturan batasan usia penerimaan.

Dalam Permendikbud nomor 14 tahun 2018, diatur syarat usia masuk SMP adalah maksimal berusia 15 tahun terhitung 1 Juli 2019.

Panitia PPDB SMP yang dituju mengacu pada aturan tersebut.

Sementara Mn berusia 15 tahun per Mei 2019.

Isfadilla mengaku dirinya sudah konsultasi dengan Kepala Dinas Pendidikan Karimun, Bakri Hasyim mengenai masalah yang dihadapinya namun berakhir kekecewaan.

"Anak saya disuruh ambil paket (B) saja. Tidak punya hati mereka.

Halaman
12
Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved