Kasus Novel Baswedan
Kasus Novel Baswedan: TGPF Periksa Sosok Mantan Gubernur Berpangkat Jenderal Polisi Bintang 3
Diperiksa TGPF terkait kasus Novel Baswedan, Kapasitas Mochamad Iriawan saat diperiksa pun berstatus sebagai saksi.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Tim Gabungan Pencari Fakta ( TGPF) yang betugas melakukan investigasi kasus penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, tak gentar memersiksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut.
Satu di antara saksi yang diperiksa adalah jenderal polisi aktif.
Sosok jenderal polisi bintang tiga yang sempat menjadi pertanyaan publik itu terungkap.
Anggota Tim Gabungan Pencari Fakta ( TGPF) Kasus Novel Baswedan, Hendardi, menyatakan, perwira Polri berpangkat Jenderal bintang tiga yang diperiksa terkait kasus Novel yaitu mantan Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan.
"Pak Iriawan ya yang kita periksa. Karena Pak Mochammad Iriawan saat menjadi Kapolda Jabar dan Kapolda Metro Jaya beberapa kali bertemu dengan Novel, ya kami periksa hubungannya apa, dalam rangka apa, dan sebagainya," ujar Hendardi kepada Kompas.com, Rabu (10/7/2019).
Hendardi menyampaikan, selain Mochammad Iriawan, tidak ada lagi perwira Polri berpangkat Jenderal bintang tiga yang diperiksa TGPF.
Kapasitas Mochamad Iriawan saat diperiksa pun berstatus sebagai saksi.

"Kapasitasnya saksi. Yang bintang tiga Pak Mochamad Iriawan saja, siapa lagi bintang tiga, saya kira enggak ada lagi selain Pak Mochamad Iriawan," ujar dia.
Selain pernah menjabat sebagai Kapolda Jabar, Mochamad Iriawan pernah menjadi pejabat Gubernur Jawa Barat sebelum jabatan itu remsi dijabat oleh Ridwan Kamil.
Baca: Banderol sang Istri Rp 2 Juta, Anak Jadi Alasan, Ini Fakta Lainnya
Baca: Torang Kanal - Priscilla Tissy Atotoy, Polwan Cantik Selalu Mengayomi Masyarakat
Baca: Pesulap Bernama Pak Tarno Menikah Dengan Pramugari Cantik, Ini Kisahnya
TGPF Rampungkan Investigasi
Tim Gabungan Pencari Fakta ( TGPF) bentuk Polri untuk mengusut kasus penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyerahkan laporan hasil investigasi kepada Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian, Selasa (9/7/2019).
"Laporan sudah kami sampaikan kepada Kapolri dan beliau akan mempelajari dalam waktu yang singkat," kata anggota tim gabungan Novel Baswedan, Nur Kholis, saat konferensi pers di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa.
TGPF dibentuk pada 8 Januari 2019 oleh Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian berdasarkan Surat Keputusan nomor: Sgas/3/I/HUK.6.6/2019.
Adapun TGPF beranggotakan 65 orang dari berbagai unsur di antaranya praktisi yang menjadi tim pakar, internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta unsur kepolisian yang mendominasi anggota tim.