Berita Kesehatan
Berikut Dampak Negatif Pernikahan Dini, Termasuk Menambah Daftar Angka Kematian Ibu Hamil dan Bayi
Bila melihat data dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang dirilis pada awal 2019, angka persentase pernikahan dini di Indonesia meningkat menjadi 15,66%
Penulis: Reporter Online | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pernikahan dini di Indonesia masih marak terjadi.
Padahal, pemerintah sendiri telah mengatur batas umur untuk melakukan pernikahan.
Aturan itu tertuang dalam pasal 7 ayat 1 Undang-undang Nomro 1 Tahun 1974.
Dalam pasal tersebut terang disebutkan, batas minimal usia untuk menikah bagi laki-laki minimal 19 tahun, sementara untuk perempuan minimal 16 tahun.
Bila melihat data dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang dirilis pada awal 2019, angka persentase pernikahan dini di Indonesia meningkat menjadi 15,66% pada 2018, dibanding tahun sebelumnya 14,18%.
Kenaikan persentase pernikahan dini tersebut merupakan catatan tersendiri bagi pemerintah yang sedang terus berusaha memperbaiki Indeks Pembangunan Manusia (IPM).
Berdasarkan data BPS, mereka yang digolongkan pernikahan dini adalah perempuan yang menikah pertama di usia 16 tahun atau kurang.
Dari catatan BPS, provinsi dengan jumlah persentase pernikahan muda tertinggi adalah Kalimantan Selatan sebanyak 22,77%, Jawa Barat (20,93%), dan Jawa Timur (20,73%).
Sebagai perbandingan, pada 2017 persentase pernikahan dini di Jawa Barat mencapai 17,28%. Angka itu lebih rendah dari Jawa Timur (18,44%) dan Kalimantan Selatan (21,53%).
Dengan demikian, peningkatan persentase pernikahan muda pada 2018 di Jawa Barat jauh lebih signifikan dibandingkan provinsi lainnya.
Ditinjau dari alasan medis, pernikahan dini cukup beresiko, bisa merugikan mental maupun fisik kedua pasangan. Terlebih bagi perempuan.
Karena perempuan yang belum dewasa memiliki organ reproduksi yang belum kuat untuk berhubungan intim dan melahirkan.
Hal ini menyebabkan gadis di bawah umur memiliki risiko 4 kali lipat mengalami luka serius dan meninggal akibat melahirkan.
Secara ilmu kedokteran, organ reproduksi untuk gadis dengan umur di bawah 20 tahun belum siap untuk berhubungan seks atau mengandung.
Baca: Polisi Perpanjang Penjagaan Tambang Bakan, Kapolres Jamin Tak Ada Lagi Aksi Penambangan
Baca: Motor Italia Dapat Respons Positif, Usai Launching Sejumlah Warga Manado Langsung Pesan
Baca: Mei 2019, Nilai Ekspor Non Migas Sulut ke Amerika Capai 12,97 Juta Dolar
Jika terjadi kehamilan berisiko mengalami tekanan darah tinggi (karena tubuhnya tidak kuat).