Tak Ada Aturan Larang Pakai Sarung di Acara Kenegaraan, Ma'ruf Amin Tak Harus Ganti Kebiasaan
Meski terkesan sepele, namun gaya berpakaian calon Wakil Presiden terpilih, Ma'ruf Amin yang selalu memakai sarung di setiap acara resmi
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Meski terkesan sepele, namun gaya berpakaian calon Wakil Presiden terpilih, Ma'ruf Amin yang selalu memakai sarung di setiap acara resmi maupun non formal, sempat menjadi perbincangan.

Wakil presiden terpilih, Ma'ruf Amin, punya kebiasaan mengenakan sarung dalam berpakaian sehari-hari. Hal itulah yang menjadi pertanyaan para wartawan saat Ma'ruf berkunjung ke Kantor Wapres, Jakarta, untuk memenuhi undangan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Saat itu, Ma'ruf datang ke Kantor Wapres mengenakan sarung yang dipadu dengan jas, peci hitam, serta serban putih yang dikalungkan di leher.
Gaya busana seperti itu merupakan ciri khas Ma'ruf sejak sebelum mendaftar sebagai cawapres untuk mendampingi Presiden Joko Widodo.
"Karena saya sudah (sejak dulu) pakai sarung ya nyaman. Jika harus pakai celana juga bisa. Siap. Jadi pakai apa saja siap," tutur Ma'ruf ketika berkunjung ke Kantor Wapres.
IKUTI YOUTUBE TRIBUN MANADO TV
Baca: Tim URC Totosik Amankan Tersangka Pemerkosaan, Berawal dari Bujukan Bermalam di Kantor
Baca: Dihantam Gelombang, Kapal Pengangkut Wisatawan Jepang dan Eropa Tenggelam di Pulau Padar
Baca: Usai Datangi Sulut, Jokowi Panggil Gubernur Ganjar Pranowo ke Istana
Meskipun belum pernah ada wakil presiden yang memiliki gaya berpakaian seperti Ma'ruf, Kepala Biro Protokol Sekretariat Wakil Presiden Sapto Harjono menyatakan, tak ada masalah dengan gaya berpakain Ma'ruf.
Wakil presiden terpilih Maruf Amin datang memenuhi undangan Wapres Jusuf Kalla untuk berkunjung ke kantor Wapres RI, di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2019). (Rina Ayu/Tribunnews.com)
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2018 tentang Tata Pakaian pada Acara Kenegeraan dan Resmi, menurut dia, penggunaan sarung diperbolehkan.
Berdasarkan perpres itu, pakaian pada acara kenegaraan terdiri atas pakaian sipil lengkap (PSL), pakaian dinas, pakaian kebesaran, dan pakaian nasional.
Baca: Tiga Pemuda Culik dan Rudapaksa Anjing Tetangga Secara Bergiliran
Baca: Mengundur Jadwal Sidang Praperadilan, Hakim PN Jaksel akan Dilaporkan ke KY
Baca: Muzani: Syaratnya Rizieq Shihab Dipulangkan dan Sejumlah Tokoh Dibebaskan dari Penjara
Sementara itu, pakaian pada acara resmi selain jenis pakaian di atas dapat berupa pakaian sipil harian (PSH) atau seragam resmi.
"Aturan Perpres 71 Tahun 2018 tentang Tata Pakaian di Acara Kenegaraan dan Acara Resmi juga memungkinkan presiden dan wapres menggunakan sarung sebagai bagian pakaian daerah atau tradisional untuk digunakan di acara-acara tersebut," papar Sapto kepada Kompas.com, Senin (8/7/2019).
Baca: Kronologis Kaburnya 4 Tahanan Narkoba Rutan Pakjo Palembang, Gunakan Gergaji Besi dan Kain Sarung
Ia pun mengatakan, sarung telah dianggap sebagai pakaian nasional.
Karena itu, sarung termasuk busana yang diperbolehkan untuk digunakan presiden dan wakil presiden dalam acara kenegaraan dan resmi. Sapto juga menyampaikan, Presiden Joko Widodo dan Wapres Kalla beberapa kali mengenakan sarung dalam acara kenegaraan dan resmi.
"Jadi menurut saya sarung tidak masalah untuk digunakan Wapres sebagai pakaian untuk di acara kenegeraan atau di acara resmi," ucap Sapto.
Sebelumnya, Juru Bicara Wakil Presiden Jusuf Kalla Husain Abdullah mengatakan, tidak ada aturan khusus yang mengatur cara berpakaian seorang presiden dan wakil presiden.