Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

NEWS

BREAKING NEWS Bahar Bin Smith Dijatuhi Denda Rp 50 Juta & Kurungan Penjara, Ini Pasal yang Dilanggar

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandungmenjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Bahar Bin Smith dalam sidang

Editor: Indry Panigoro
ISTIMEWA
Habib Bahar bin Smith 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandungmenjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Bahar Bin Smith dalam sidang di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (9/7/2019) siang.

Ketua Majelis Hakim Muhammad Eddison menilai Bahar secara sah dan meyakinkan bersalah atas perbuatannya.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap Bahar bin Smith dengan pidana selama tiga tahun, denda Rp 50 juta. Jika tak dibayar diganti kurungan selama 1 bulan kurungan," ungkap Eddison.

"Telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana, turut serta merampas kemerdekaan orang yang mengakibatkan luka berat di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang mengakibatkan luka berat dan melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat," kata Eddison.

Baca: Hari Ini Vonis Bahar Bin Smith, Massa Pendukung Teriak Guru Kami Tidak Bersalah

Baca: Tolak Ajakan Hubungan Sesama Jenis, Mandor Dihabisi Residivis, Fakta Mengerikan Lainnya Terungkap

Baca: Ditolak Bercinta Sesama Jenis, Pria ini Kubur Teman Kerja Tanpa Busana, Latar Belakangnya Mengerikan

Tindakan terdakwa melanggar sejumlah pasal, antara lain Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak, Pasal 333 ayat (2) KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUH Pidana.

Lalu Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHPidana tentang Penganiayaan, dan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Vonis bahar ini lebih rendah 3 tahun dibanding tuntutan jaksa yakni 6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bahar bin Smith Divonis 3 Tahun Penjara"

Massa Pendukung Teriak Guru Kami Tidak Bersalah

Bahar Bin Smith siap menjalani persidangan dengan agenda putusan hari ini.

Kuasa Hukum Bahar, Ichwan Tuankkota berharap Majelis Hakim memutuskan dengan hati nuraninya.

Hal ini disampaikan Ichwan saat ditemui wartawan di depan Gedung Dinas Persputakaan dan Arsip Kota Bandung, Bandung, Jawa Barat, Selasa (9/7/2019).

"Kita berharap Majelis Hakim memutuskan dengan hati nuraninya," kata dia.

Bahar bin Smith sendiri diseret ke persidangan atas dugaan penganiayaan terhadap dua pemuda yang mengaku sebagai Bahar saat berada di Bali.

Ichwan mengatakan bahwa Bahar saat ini dalam kondisi sehat dan siap menjalani sidang putusan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung hari ini.

Baca: Update Gempa Bumi Guncang Sulut-Ternate, Masih Terjadi Gempa Susulan Hingga 87 Kali, Ini Pesan BMKG

Baca: Selama 106 Hari, Pria Ini Masukkan Mayat Istrinya ke Dalam Freezer, Ia pun Tidur dengan Wanita Lain

Baca: Galih Ginanjar Ngaku Sengaja Permalukan Fairuz A Rafiq, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved