Penyanderaan
Personel Brimob Datang Selamatkan Sopir dan Kernet Yang Disandera Mantan Kepala Desa
Penyanderaan dua warga berlangsung selama dua hari. Mantan kepala desa yang menahan diduga tak memberikan makan kepada dua warga yang ditahan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Penyanderaan dua warga berlangsung selama dua hari.
Mantan kepala desa yang menahan diduga tak memberikan makan kepada dua warga yang ditahan.
Mereka berasal dari Bandar Lampung, Yunus dan Unyil ditahan oleh mantan kepala desa (kades) di Nakau Jaya, Kecamatan Sungkai Utara, Lampung Utara, yang berinisial ZA alias Gajah.
Sopir truk dan kernet ini tak diberi makan. Surat mobil STNK beserta kendaraannya dan SIM ikut ditahan.
Jika ingin bebas maka Yunus harus meminta bosnya datang dengan membawa uang tebusan sebesar Rp 10 juta.
Baca: TERNYATA Ini Penyebab Gisella Anastasia dan Gading Marten Bercerai, Hotman Paris Bilang Begini
Baca: Salahudin Terkejut Sulut United Pasang Pola Parkir Bus, Herkis : Kita Lemah di Tengah
Baca: Sosok Megan Rapinoe Peraih Golden Boot & Golden Ball Serta Bawa AS Juara Piala Dunia Wanita 2019
Baca: Kisah Sutopo Purwo Nugroho, Bersyukur Walau Sakit Kanker, Pernah Beri Semangat untuk Ani Yudhoyono
Baca: Postingan Sutopo Sebelum Meninggal Dunia, Bicara Soal Kesalahan dan Dosa: Sangat Menyakitkan Sekali
Gajah menyandera sopir dan kernet mobil fuso nomor polisi BE 8242 CI yang melintas dan dinilai telah merusak jalan di desanya. Penyanderaan selama dua hari di rumah ZA.
Atas ulahnya, 20 personel gabungan Polres Lampung Utara bersama Brimob turun melakukan aksi pembebasan.
Dengan persenjataan lengkap, personel polisi dan brimob mendatangi dan mengepung rumah ZA pada Sabtu (6/7) sekitar pukul 15.00 WIB.
Baca: Hasil Final Copa America 2019 Brasil vs Peru, Gol Everton dan Gabriel Jesus Bawa Tim Samba Unggul
Baca: Penjaga Warung Kopi Ditangkap Polisi, Ditemukan Barang Terlarang di Saku Celananya
Baca: Gubernur Olly Bangga, Permainan Sulut United Makin Hebat
Baca: UPDATE TERKINI GEMPA - Sudah 19 Kali Gempa Susulan pascagempa Magnitudo 7 SR di Ternate, Ada Video!
Baca: Mesir Angkat Koper dari Piala Afrika 2019, Mohamed Salah Menangis, Liverpool Bahagia
Aksi pembebasan ini dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP M Hendrik Aprilianto, bersama Danki Brimob AKP Jemmy Yudanindra.
Untungnya saat diamankan, tersangka tidak melawan.
Kasatreskrim Polres Lampung Utara AKP M Hendrik mengatakan, aksi pembebasan itu dilakukan karena pihaknya mendapat laporan dari pemilik kendaraan.
"Pemilik kendaraan ini mengatakan, jika ZA meminta uang kepadanya sebesar Rp 10 juta dan minta diantarkan ke rumah ZA," jelasnya, Minggu (7/7).
Berdasarkan laporan tersebut, personel polisi dan Brimob kemudian turun.
Kronologi penyanderaan

AKP M Hendrik menjelaskan, kejadian tersebut berawal pada Kamis, 4 Juli 2019, sekitar pukul 07.00 WIB.