Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penyanderaan

Personel Brimob Datang Selamatkan Sopir dan Kernet Yang Disandera Mantan Kepala Desa

Penyanderaan dua warga berlangsung selama dua hari. Mantan kepala desa yang menahan diduga tak memberikan makan kepada dua warga yang ditahan.

tribunlampung.co.id/anung bayuardi
2 Hari Yunus Tak Diberi Makan sampai Bosnya Datang Bawa Tebusan, Malah Pasukan Brimob yang Datang 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Penyanderaan dua warga berlangsung selama dua hari. 

Mantan kepala desa yang menahan diduga tak memberikan makan kepada dua warga yang ditahan.

Mereka berasal dari Bandar Lampung, Yunus dan Unyil ditahan oleh mantan kepala desa (kades) di Nakau Jaya, Kecamatan Sungkai Utara, Lampung Utara, yang berinisial ZA alias Gajah.

Sopir truk dan kernet ini tak diberi makan. Surat mobil STNK beserta kendaraannya dan SIM ikut ditahan.

Jika ingin bebas maka Yunus harus meminta bosnya datang dengan membawa uang tebusan sebesar Rp 10 juta.

Baca: TERNYATA Ini Penyebab Gisella Anastasia dan Gading Marten Bercerai, Hotman Paris Bilang Begini

Baca: Salahudin Terkejut Sulut United Pasang Pola Parkir Bus, Herkis : Kita Lemah di Tengah

Baca: Sosok Megan Rapinoe Peraih Golden Boot & Golden Ball Serta Bawa AS Juara Piala Dunia Wanita 2019

Baca: Kisah Sutopo Purwo Nugroho, Bersyukur Walau Sakit Kanker, Pernah Beri Semangat untuk Ani Yudhoyono

Baca: Postingan Sutopo Sebelum Meninggal Dunia, Bicara Soal Kesalahan dan Dosa: Sangat Menyakitkan Sekali

Gajah menyandera sopir dan kernet mobil fuso nomor polisi BE 8242 CI yang melintas dan dinilai telah merusak jalan di desanya. Penyanderaan selama dua hari di rumah ZA.

Atas ulahnya, 20 personel gabungan Polres Lampung Utara bersama Brimob turun melakukan aksi pembebasan.

Dengan persenjataan lengkap, personel polisi dan brimob mendatangi dan mengepung rumah ZA pada Sabtu (6/7) sekitar pukul 15.00 WIB.

Baca: Hasil Final Copa America 2019 Brasil vs Peru, Gol Everton dan Gabriel Jesus Bawa Tim Samba Unggul

Baca: Penjaga Warung Kopi Ditangkap Polisi, Ditemukan Barang Terlarang di Saku Celananya

Baca: Gubernur Olly Bangga, Permainan Sulut United Makin Hebat

Baca: UPDATE TERKINI GEMPA - Sudah 19 Kali Gempa Susulan pascagempa Magnitudo 7 SR di Ternate, Ada Video!

Baca: Mesir Angkat Koper dari Piala Afrika 2019, Mohamed Salah Menangis, Liverpool Bahagia

Aksi pembebasan ini dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP M Hendrik Aprilianto, bersama Danki Brimob AKP Jemmy Yudanindra.

Untungnya saat diamankan, tersangka tidak melawan.

Kasatreskrim Polres Lampung Utara AKP M Hendrik mengatakan, aksi pembebasan itu dilakukan karena pihaknya mendapat laporan dari pemilik kendaraan.

"Pemilik kendaraan ini mengatakan, jika ZA meminta uang kepadanya sebesar Rp 10 juta dan minta diantarkan ke rumah ZA," jelasnya, Minggu (7/7).

Berdasarkan laporan tersebut, personel polisi dan Brimob kemudian turun.

Kronologi penyanderaan

Polisi berjaga di sekitar truk yang disandera mantan kades di Lampung Utara, Sabtu (6/7/2019). Tak cuma truk, mantan kades itu juga menyandera sopir dan kernet truk.
Polisi berjaga di sekitar truk yang disandera mantan kades di Lampung Utara, Sabtu (6/7/2019). Tak cuma truk, mantan kades itu juga menyandera sopir dan kernet truk. ((tribunlampung.co.id/anung bayuardi))

AKP M Hendrik menjelaskan, kejadian tersebut berawal pada Kamis, 4 Juli 2019, sekitar pukul 07.00 WIB.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved