Berita Nasional
Poligami Bakal Dilegalkan Pemerintah Provinsi Ini, Begini Sikap Para Ulama!
Pemerintah Provinsi Aceh berencana untuk melegalkan poligami bagi masyarakat di daerah itu.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Poligami bakal dilegalkan Pemerintah Aceh.
Rencana itu pun mendapat dukungan dari para ulama di daerah itu.
Teungku Abdurrani Adian, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Barat, mengatakan, pihaknya sangat setuju.
Ia sependapat dengan rencana Pemerintah Aceh untuk melegalkan poligami bagi masyarakat di daerah itu.
"Poligami ini secara hukum Agama Islam memang sah (legal), akan tetapi selama ini belum diterapkan dalam aturan daerah.
"Jika aturan ini jadi diterapkan, kita (ulama) sangat mendukung," kata Teungku Abdurrani Adian kepada Antara, Sabtu (06/07/2019) di Meulaboh.
Menurutnya, dengan pengesahan tersebut maka akan mengembalikan keadaan di Aceh karena selama ini banyak terjadi nikah siri di kalangan masyarakat, sehingga hal tersebut merugikan satu pihak saja dalam hal ini kaum perempuan atau para istri.
Ulama memandang, upaya pengesahan peraturan daerah (qanun) poligami merupakan solusi terbaik.
Karena, hal itu akan berdampak baik terhadap kehidupan masyarakat di Aceh.
Khususnya bagi kehidupan rumah tangga, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan dan mendapatkan status yang jelas dalam perkawinan dan diakui oleh negara maupun agama.
Misalnya, jika ada pihak yang melakukan poligami dan tidak tercatat secara administrasi negara, maka yang dirugikan pasti kaum perempuan.
Bisa saja nantinya ketika ada satu pihak yang meninggal dunia atau misalnya berpisah, maka akan terjadi persoalan baru seperti status pengakuan anak, pembagian harta warisan dan persoalan lainnya.
"Untuk itu kami dari kalangan ulama sangat mendukung aturan ini, apalagi disahkan secara hukum negara, maka akan lebih baik," kata Teungku Abdurrani Adian.
Hal ini juga sebagai solusi supaya jangan ada lagi pihak-pihak yang jadi korban akibat timbulnya poligami di masyarakat Aceh.
Teungku Abdurrani juga berpendapat, apabila aturan ini tidak dilegalkan, dikhawatirkan akan bermunculan kadi (penghulu) liar di sejumlah daerah di Aceh dan menyebabkan tidak adanya legalitas poligami.