Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kecelakaan Lalu Lintas

Setelah Mengalami Kecelakaan, Pria Ini Ditangkap Polisi, Ternyata Ini Yang Ditemukan di Jok Motor

Idial Subri Safitri (43) warga Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih, ketahuan membawa ganja yang disimpan dibawah jok motor

SRIPOKU.COM, Ardani Zuhri
Tertangkap membawa narkoba yang disimpan dibawah jok motor di halaman Parkir Polsek Lembak Desa Lembak, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muaraenim. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Apes dialami pria ini. Dia mengalami kecelakaan lalu lintas.

Lebih sialnya lagi, setelah itu dirinya ditangkap polisi.

Penyebabnya ditemukan sejumlah narkoba yang disimpan di sepeda motornya.

Idial Subri Safitri (43) warga Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih, ketahuan membawa ganja yang disimpan dibawah jok motornya.

Terbongkar kepemilikan ganja ini karena Idial mengalami kecelakaan lalu lintas di halaman Parkir Polsek Lembak Desa Lembak, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muaraenim, Selasa (2/7/2019) sekitar pukul 23.00.

Baca: Ketua RT Ini Diajak Seorang Pria Memancing di Empang, Dia Kaget Setelah Tahu Identitas Sebenarnya

Baca: Heboh, Seorang Bocah Perempuan 8 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa Mengambang di Bak Mandi

Baca: KABAR TERBARU Anggota TNI Kopda Lucky Meninggal Dianiaya, Berawal Tersangka Merekam Korban

Baca: KPU Hadapi 260 Gugatan, Ini Jadwal Sidang Pendahuluan Sengketa Pileg di MK

Baca: Terpaksa Menikah di Usia Belasan Karena Diancam, Begini Kondisi Artis Ini Sekarang

Dari informasi yang dihimpun di lapangan, kejadian tersebut bermula sekitar pukul 21.30, seperti biasa anggota jaga Polsek Lembak Muaraenim Bripka Hendra dan Brigpol Erwin rutin melakukan patroli di wilayah Polsek Lembak Kabupaten Muaraenim.

Petugas patroli mendapat laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi kecelakaan sepeda motor di jalan raya lintas tengah Desa Lembak, Muaraenim, yang lokasinya sekitar satu kilometer dari Polsek Lembak.

Kemudian petugas meluncur ke lokasi kejadian, dan ternyata korban kecelakaan tersebut telah dibawa oleh warga ke Puskesmas Lembak, sedangkan satu unit Sepeda Motor Honda Beat warna Biru Putih BG 6447 CU masih berada di lokasi kejadian.

Baca: SAS Hadiri Rakernas Apeksi ke XIV di Semarang

Baca: Vanessa Angel Dikontrak Eksklusif Pasca Bebas Dari Kasus Prostitusi Online

Baca: Di Malam Bakudapa Perkumpulan Sosial Mapalus Maesa Semarang, Vicky Ajak Ramaikan Manado Fiesta 2019

Baca: Oknum Polisi Hamili Dua Wanita Sekaligus & Melantarkannya hingga Melahirkan, Ini Hasil Sidangnya

Baca: Sulut United Siap Tempur Hadapi Persiba Balikpapan, Eksel Ajak Warga Sulut Nonton di Stadion Klabat

Kemudian anggota Polsek Lembak mengamankan sepeda motor tersebut di Mako Polsek Lembak.

Setelah aman, anggota menjemput korban dari Puskesmas dan dibawa ke Polsek Lembak dan memperlihatkan kondisi motor miliknya sambil menyuruh untuk mengecek kelengkapannya.

Tetapi korban tidak mau terutama membuka jok motor sehingga membuat anggota curiga dan pada saat dibuka yang disaksikan oleh korban kecelakaan tersebut (tersangka) ternyata didalamnya ditemukan tiga paket narkotika yang diduga jenis ganja yang terbungkus koran.

Baca: Usaha Penyulingan Minyak cengkih Menjamur di Kabupaten Ini Bakal Jadi PAD Baru

Baca: Politikus Ramai-ramai Berebut Jadi Anggota BPK, Komisi XI Jamin Seleksi Objektif

Baca: 4 Tahun Berlalu Olga Meninggal, Billy Ungkap Dalang Hilangnya Warisan Rp 1,5 Miliar Milik Sang Kakak

Baca: Kondisi Terbaru Bu Risma Hari Ini, Ini Tujuan Pertamanya setelah Sembuh

Baca: Vina Juwitha Pangau Dambakan Pemimpin yang Merakyat untuk Kabupaten Ini

Selanjutnya barang bukti tersebut dibuka oleh tersangka dan tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.

Kapolres Muaraenim AKBP Afner Juwono melalui Kapolsek Lembak Iptu Desy Azhari didampingi Humas Ipda Yarmi, mengatakan bahwa ganja tersebut tersangka dapatkan dari Palembang.

Rencananya ganja akan dipakai sendiri juga untuk dijual lagi.

Saat ini, tersangka sudah diamankan bersama barang bukti tiga paket narkotika jenis ganja yang terbungkus koran dengan berat sekitar 54,11 gram, satu unit sepeda motor Honda Beat warna Biru Putih BG 6447 CU, dan satu unit HP Nokia warna Hitam milik tersangka.

Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 111 ayat (1) Dan Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Bandar Narkoba Jenis Ganja di Lembak Muaraenim Ini Tertangkap Berkat Kecelakaan Lalu Lintas

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved