Seleb
Vanessa Angel Dikontrak Eksklusif Pasca Bebas Dari Kasus Prostitusi Online
Alasan Vanessa Angel Bungkam Pasca Bebas di Kasus Prostitusi Online Diungkap, Dibayar 150 Juta?
TRIBUNMANADO.CO.ID - Vanessa Angel Bungkam Pasca Bebas di Kasus Prostitusi Online Diungkap, Dibayar 150 Juta?
Sampai dengan saat ini Vanessa Angel masih belum bercerita mengenai kisah sebenarnya kasus prostitusi online yang menyeret namanya.
Rupanya Bintang sinetron Vanessa Angel (27) belum mau buka-bukaan ke publik mengenai pengalaman hidupnya di penjara saat menjalani hukuman kasus prostitusi artis online, setelah dirinya bebas.
Tidak maunya Vanessa Angel untuk berbicara, dikarenakan dirinya masih terikat kontrak eksklusif dengan sebuah website streaming.
Dalam kontraknya itu, Vanessa diminta untuk tidak berbicara ke publik mengenai pengalaman hidupnya. Ia hanya boleh berbicara dalam website streaming itu.
Manajer Vanessa, Lidya membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan kalau wanita berusia 25 tahun tersebut tidak boleh berkomentar lebih dulu.
"Memang ada kontrak eksklusif. Jadi dia (Vanessa) tidak bisa berkomentar dulu sampai 21 Juli 2019," kata Lidya, yang ditemui di kantor kuasa hukumnya, Milano Lubis di Apartemen Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2019).
"Sekarang Vanessa lagi gelar acara pengajian dan syukuran setelah bebas," tambahnya.
Lantas, berapa uang yang didapatkan Vanessa dari kontrak eksklusif itu? Lidya pun enggan berkomentar atau membocorkan berapa tarif kliennya itu.
"Ya ada lah (tarif) nya," tegasnya.
Beradar kabar kalau kontrak eksklusif bekas kekasih dari Nicky Tirta itu sebesar Rp. 150 juta. Lidya pun tidak membantah dan membenarkan juga.
"Hah Rp. 150 juta?... Rp. 5 Miliar aja ah," ucapnya seraya tersenyum.
Ketika dipaksa membocorkan berapa kontrak eksklusif itu, Lidya lagi-lagi tidak mau membocorkannya. Hanya saja ia menegaskan kalau Vanessa mendapatkan uang yang halal atas kontrak tersebut.
"Ya tarifnya lumayan lah untuk sambung hidup. Kan selama didalem (penjara), Vanessa enggak punya apa-apa," ujar Lidya.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis artis Vanessa Angel lima bulan penjara, terkait kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran konten asusila (Pornografi).