Pasca Pilpres 2019
Denny Indrayana Dapat Tugas Baru Dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Tangani Perkara Ini
Pasca sidang sengketa pilpres, ini yang dilakukan anggota tim hukum. Denny Indrayana misalnya.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pasca sidang sengketa pilpres, ini yang dilakukan anggota tim hukum.
Denny Indrayana misalnya.
Selaku pengacara yang tergabung dalam tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno kini mendapat pekerjaan baru.
Dia mendapat tugas dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menangani perkara sengketa lahan pembangunan Stadion BMW atau Jakarta Internasional Stadium (JIS) di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Sebab sebelumnya Pemprov DKI kalah menghadapi PT Buana Permata Hijau terkait sengketa lahan tersebut. Karena putusannya sendiri belum berkekuatan hukum tetap (inkrah), Pemprov berencana ajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca: Heboh, Ada Ikan Berbahaya Asli Sungai Amazon Dekat Pemukiman Warga
Baca: Pasangan Suami Istri Ditangkap Polisi Sebagai Terduga Teroris, Kata Tetangga Mereka Baik
Baca: Jokowi dan Prabowo Bertemu Bulan Ini, Genrindra: Bukan Minta Jatah Menteri
Menanggapi penunjukannya, Denny Indrayana merasa bersyukur Anies Baswedan memberikan kepercayaan kepada firma hukum miliknya, yakni Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY).
"Alhamdulillah kantor hukum kami mendapatkan kepercayaan dari Gubernur Jakarta Anies Baswedan, untuk menjadi kuasa hukum terkait lahan BMW di PTUN Jakarta," kata Denny saat dihubungi, Selasa (2/7/2019).
Setelah resmi ditunjuk oleh Anies lewat surat kuasa per 26 Juni kemarin, pihaknya kini bergegas merancang strategi memenangkan banding sengketa lahan di PTUN.
Dirinya tengah memfinalisasi risalah mengenai penjelasan keberatan (memorie van grieven) terhadap pertimbangan dan kesimpulan putusan pengadilan.
"Kami sedang finalisasi memori banding atas perkara tersebut," jelas dia.
Sebelumnya dalam putusan Nomor 282/G/2018/PTUN-JKT, PTUN Jakarta memenangkan gugatan PT Buana Permata Hijau lewat putusan yang membatalkan sertifikat hak pakai (SHP) DKI nomor 314 dan 315 terhadap lahan taman BMW.
Pertimbangan dalam putusan itu, Majelis Hakim melihat surat hak pakai DKI Jakarta dianggap cacat karena dikeluarkan saat melakukan konsinyasi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Jika putusan ini tak berubah, PT Buana Permata Hijau meminta Pemda DKI Jakarta menghentikan pembangunan stadion BMW dan menghormati PT Buana Permata Hijau atas lahan dimaksud.
Bakal dibangun lebih besar dari SUGBK
Stadion BMW luasnya disebut akan lebih besar dari stadion Gelora Bung Karno (GBK).