Berita Bolmong
Guru Tak Senonoh Dipecat, Lakukan Ini ke Siswanya di Ruang OSIS
Tindakan pemecatan itu diambil Pemkab Bolmong setelah kasus MP beroleh putusan incraht di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu.
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUNMANADO.CO.ID, LOLAK - Inisial MP (36), oknum guru cabul sebuah SMP negeri di Poigar, Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara, berakhir dipecat sebagai PNS di Pemkab Bolmong.
Tindakan pemecatan itu diambil Pemkab Bolmong setelah kasus MP beroleh putusan incraht di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu.
SK pemecatan MP diumumkan dalam apel pagi di halaman Pemkab Bolmong, Senin (01/07/2019).
“Yang bersangkutan telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana.
"Hal itu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu Nomor 139/Pid.Sus/2018/PN.ktg tertanggal 3 September 2018 dan telah berkekuatan hukum tetap,” kata Kasie Disiplin dan Penghargaan BKPP Bolmong Ervin Suratmi Suikromo SH.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmong, Tahlis Gallang SIP MM mengungkapkan, MP diberhentikan dengan tidak hormat karena terbukti melakukan perbuatan asusila.
“Yang bersangkutan terbukti telah melakukan perbuatan cabul bahkan telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Tahlis.
Ungkap Sekda, pihaknya musti mengambil sanksi tegas.
Dikarenakan MP adalah tenaga pendidik yang mustinya mengajarkan budi pekerti.
"Agar ada efek jera," kata dia.
Sekda berharap agar kasus tersebut menjadi yang terakhir.
Jangan ada lagi guru yang memangsa siswanya.
“Ini yang perlu saya ingatkan, bukan hanya kepada guru SMU, namun semua tenaga pendidik sampai ditingkatan SD,” pungkasnya.
Diketahui, kasus percabulan tersebut terjadi pada Desember 2017 lalu dalam sebuah acara OSIS di sekolah tersebut.
MP yang juga pengurus OSIS mengurung Melati - nama samaran -, siswanya sendiri dalam ruang OSIS, kemudian menyetubuhinya.