Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Tangkap Ikan Dengan Setrum, Pria Ini Ditangkap Polisi

Seorang pria ditangkap polisi karena menangkap ikan menggunakan setrum. Martin alias Baban (27) warga Desa Bailangu Timur Kecamatan Sekayu.

SRIPOKU.COM/FAJERI RAMADHONI
Martin alias Baban pelaku penyentrum ikan ketika diamankan di Mapolsek Sekayu Musi Banyuasin 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang pria ditangkap polisi karena menangkap ikan menggunakan setrum.

Namanya Martin alias Baban (27) warga Desa Bailangu Timur Kecamatan Sekayu.

Dirinya harus berurusan dengan aparat kepolisian karena hal itu.

Martin diamankan karena telah meresahkan dan diamankan pihak kepolisian Polsek Sekayu, Jumat (28/6/19) sekitar pukul 02.20 WIB.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, pelaku diamankan berkat laporan warga yang sudah sangat resah dengan aktifitas setrum ikan yang dilakukan Martin.

Akibatnya ikan besar dan kecil ikut mati karena aliran listrik dari mesin genset yang dilakukannya.

Baca: Siswi SMA Ini Dijual Orangtuanya ke Kakek-kakek, Jadi Pemuas Nafsu Selama 4 Tahun hingga Hamil

Baca: Masjid Istiqlal Terbesar di Asia Tenggara, Rancangannya Dari Hasil Lomba

Baca: Jepang Buka Lowongan 345.150 Tenaga Asing, Gaji Bisa 5 Kali Lipat di Indonesia

Baca: Hitung Nutrisi Makanan Dengan Alat Ini, Sebagai Solusi Berat Badan

Baca: Jokowi Banjir Ucapan Selamat di KTT G20, Dapat Permen dari Trump

Mendapatkan laporan tersebut aparat kepolisian dari Polsek Sekayu langsung melakukan patroli, pada saat di perairan Sungai Musi di tengah perjalanan personil melihat dua orang sedang menangkap ikan dengan setrum genset.

Saat patroli reskrim mendekat, keduanya langsung melarikan diri dengan perahu motor boatnya dengan arah yang berlawanan.

Kemudian speed boat patroli langsung berputar kearah perahu motor boat.

Tersangka pun terus manarik gas motor boatnya dan tidak memperdulikan air yang masuk kedalam perahu motor boatnya sehingga mengakibatkan perahu motor boat tersangka tenggelam.

Baca: Buruan, Informa Beri Casback 15 Persen dalam Rangka Anniversary

Baca: Vanessa Angel Hari Ini Bebas, Mantan Pacarnya Andhika Mengaku Senang, Ini Yang Akan Dia Lakukan

Baca: Waktu Adalah Uang Bagi Libra Hari Sabtu Ini, Simak Ramalan Zodiak Lainnya

Baca: Oknum Guru Perempuan Ini Paksa Muridnya Melakukan Hubungan Badan, Untuk Nilai Tinggi

Baca: Sebaiknya Hindari Konsumsi Makanan Mentah bagi Ibu Hamil, Hal Ini yang Dikhawatirkan

Keduanya langsung berenang diatas permukaan air menuju pinggiran sungai, Unit reskrim langsung melakukan pengejaran kedalam hutan.

Pelaku Martin berhasil diamankan sedangkan rekannya berinisial A berhasil melarikan diri.

Dari penangkapan tersebut barang bukti yang berhasil diamankan yakni kayu bambu yang dililit kabel setrum berwarna hitam yang ujungnya terdapat serokan ikan, 1 unit perahu motor lengkap dengan mesin, ikan sungai sebanyak 9 ekor.

Baca: Kamu Wajib Tahu! Ini Posisi Duduk Paling Berbahaya dalam Mobil, Berpotensi Kematian Paling Tinggi

Baca: Neymar Bisa Saja di Gaet Barcelona Lagi, Jika Blaugrana Bersedia Tebus Rp 3,5 Triliun dari PSG

Baca: 3 Tahun Rampungkan Lagu Wanitaku, Ariel NOAH Sebut Ada Sosok yang Menginspirasi, Luna Maya?

Baca: VIDEO - Hasil Babak Pertama Gol Backheel Lautaro Martinez, Berawal dari Umpan dari Lionel Messi

Baca: BNI Sabet Bank BUMN Terbaik Kategori Service Excellence 2019

Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti SE MM melalui Kapolsek Sekayu Iptu Heri Suprianto SH, mengatakan pelaku diamankan karena melakukan illegal fishing yang telah di atur dalam undang-undang.

Dimana kegiatan memancing ikan dengan cara disetrum tidak boleh dilakukan.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved