Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sengketa Pilpres

LINK Siaran Langsung Sidang Putusan MK atas Sengketa Pilpres 2019, Hari Ini Pkl.12.30 WIB

Siaran Langsung Pembacaan Putusan hasil sidang Sengketa Pilpres di MK, Berdasarkan jadwal, sidang putusan MK bakal dimulai pukul 12.30 WIB.

Editor: Frandi Piring
TRIBUNNEWS
Para Hakim Mahkamah Konstitusi saat Sidang Sengketa Pilpres 2019 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Live Streaming pembacaan hasil putusan MK terkait Kasus Sengketa Pilpres 2019.

Siaran langsung Mahkamah Konstitusi (MK), hasil permohonan pihak 02 terkait adanya kecurangan dalam Pemilu.

Diketahui, Sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 pada Kamis (26/6/2019) bisa anda saksikan secara live streaming.

(Link live streaming sidang putusan MK tentang sengketa Pilpres 2019 ada di bagian bawah)

Berdasarkan jadwal, sidang putusan MK bakal dimulai pukul 12.30 WIB.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono, mengatakan pihaknya sudah menetapkan aturan untuk jalannya persidangan putusan Perseliihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden itu.
Aturan itu termasuk jumlah para pihak berperkara yang hadir ke persidangan.

"Para pihak diberikan tempat duduk sebanyak 20 di ruang sidang, untuk masing-masing pihak. Kebijakan sama, karena terbukti kemarin dengan begitu sidang berjalan lancar. Jadi akan diterapkan kebijakan sama soal kuota," kata Fajar, Selasa (25/6/2019).

Jubir Mahkamah Institusi, Fajar Laksono
Jubir Mahkamah Institusi, Fajar Laksono (Rina Ayu/Tribunnews.com)

Setelah menetapkan jadwal sidang pembacaan putusan pada 27 Juni 2019, kata dia, MK sudah mengirimkan surat pemberitahuan kepada para pihak berperkara.

Pemohon, yaitu tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Termohon, yaitu KPU RI, dan terkait, yaitu tim kuasa hukum Joko Widodo-Maruf Amin.

Dia menjelaskan, pengiriman surat panggilan itu dilakukan untuk berkoordinasi menjelang persidangan.

"Tentu nanti akan ada koordinasi. Siapa yang hadir di ruang sidang nanti seperti hal sidang kemarin. Ada kebijakan kuota atau pembatasan tempat duduk nanti tentu akan dikoordinasikan Mahkamah Konstitusi dari pihak ini siapa yang akan hadir dari pihak ini. Siapa yang hadir itu akan terus dikoordinasikan," kata dia.

Dia meminta para pihak berperkara agar menghadiri persidangan.

"Tentu harapan hadir karena ini menunjukan keseriusan para pihak berperkara, tetapi sekali lagi kewajiban MK menyampaikan surat panggilan, mereka akan hadir terserah kepada para pihak, yang pasti MK telah melaksanakan kewajiban ada surat panggilan sidang silahkan anda hadir Biasanya kalau dipanggil MK hadir," tambahnya.

Berikut link live streaming sidang putusan MK:

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved