Sidang Sengketa Pilpres
Jadwal Sidang Sengketa Pilpres Yang Ketiga di MK
Selanjutnya akan memasuki pada sidang ketiga. Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang ketiga sengketa hasil pilpres pada hari ini, Rabu (19/6/
"MK ingin menggali kualitas dari kesaksian daripada kuantitasnya," lanjut dia.
Selain menolak penambahan jumlah saksi, MK juga tolak kubu Prabowo yang meminta supaya MK memerintahkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melindungi saksi yang akan dihadirkan paslon nomor urut 02 di persidangan.
Selain itu, MK juga menolak permintaan pihak Prabowo yang ingin memanggil aparat penegak hukum untuk menjadi saksi.
Berikut hasil sidang kedua sengketa Pilpres 2019:
1. Jawaban KPU
Dikutip dari Kompas.com, KPU menyampaikan jawaban atas gugatan pemohon.
Pertama, KPU menyatakan sikap tegasnya atas revisi gugatan yang dimasukkan pihak Prabowo-Sandiaga pada sidang pertama, yaitu pada 14 Juni kemarin, karena disebut menyalahi peraturan.
Meskipun begitu, KPU telah menyiapkan jawaban untuk kedua gugatan yang ada, baik gugatan awal maupun gugatan tambahan yang diajukan, sebagai bentuk penghormatan terhadap MK.
Agenda persidangan adalah mendengar jawaban dari termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN), dan keterangan Bawaslu.
Selanjutnya, pada kesempatan kali ini, KPU menyerahkan 300 halaman alat bukti dari sekitar 6000 alat bukti yang telah disiapkan ke MK.
Alat bukti ini sebagai jawaban atas gugatan tim Prabowo-Sandiaga yang telah dikemukakan pada persidangan sebelumnya, Jumat (14/6/2019).
Ketika tiba kesempatan untuk menyatakan jawaban, KPU menganggap gugatan yang diajukan pihak 02 mengada-ada dan menggiring opini publik seakan-akan MK tidak dapat bersikap profesional dalam menangani kasus ini.
KPU juga meminta hakim MK untuk menolak seluruh gugatan Prabowo-Sandiaga, khususnya mengenai perbedaan hasil rekapitulasi suara yang ditetapkan KPU dan internal 02.
MK diminta mengesahkan hasil perhitungan suara yang telah dilakukan oleh KPU secara manual dari tingkat TPS hingga nasional.
2. Tanggapan Tim Kuasa Hukum 01