Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sengketa Pilpres

Bambang Widjojanto Sebut Ada Pihak yang Terima Bocoran soal Permohonan Gugatan Diajukan ke MK

Bambang Widjojanto angkat bicara soal permohonan gugatan sengketa pilpes yang diajukan oleh pihaknya ke Mahkamah Konstitusi (MK)

Penulis: Reporter Online | Editor: Rhendi Umar
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO
Ketua Tim Hukum 02 - Bambang Widjojanto 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Bambang Widjojanto angkat bicara soal permohonan gugatan sengketa pilpes yang diajukan oleh pihak Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Setelah sidang perdana sengketa hasil pilpres digelar, Bambang menjelaskan bahwa ada pihak yang telah diakomodir.

Ia menilai, ada pihak yang sudah menerima bocoran saat permohonan diajukan ke MK.

"Sekarang kita disuruh nyiapin permohonan dalam waktu tiga hari, dia sudah dapat permohonan itu walaupun belum diregister dalam satu diskusi di stasiun swasta, ternyata orang itu sudah dapat sebelum register terjadi."

"Bocor enggak tuh kira-kira?" tanyanya kemudian.

Baca: Viral Facebook, Curhat Wanita Hidup di Keluarga Beda Agama: Muslim atau Kristen Memiliki Kesamaan

Baca: VIRAL MEDSOS, Gagal Terpilih, Caleg Singgung Sumbangan ke Masjid, Warga Bakar Semua Sedekahnya

Baca: Viral Medsos Pemilihan Anggota Baru Geng Motor dengan Syarat Penggal Siapapun di Jalanan

Pembawa acara tampak sepaham dengan maksud Bambang namun dengan alasan yang berbeda.

"Pasti bocor karena aksesibel," ujar pembawa acara.

Mendengar jawaban tersebut, Bambang terlihat menampik alasan dari pembawa acara tersebut.

"Bukan aksesibel, karena aturannya mengatakan dia bisa di upload di laman kalau sudah diregistrasi," ujar Bambang.

"Nah sekarang belum diregistrasi sekarang sudah bisa di akses, itu artinya apa?"

"Aku enggak mempersoalkan itu saja tadi," sambungnya.

Bambang kemudian menyinggung soal dugaan tindak kecurangan pilpres yng dinilai terstruktur, sistematif, dan masif (TSM).

BERITA TERPOPULER: Ini Penyebab ILC TV One Istirahat Tayang Setelah Pilpres 2019

Baca: Arya Permana Bocah Mantan Obesitas, Hoby Main Sepak Bola, Fans Berat Persib & Liverpool

Baca: HEBOH, Tarmono Tewas Terjun ke Laut, Sebelum Kapal Sandar di Pelabuhan: Sempat Merokok Beberapa Kali

Ia beranggapan bahwa sebelumnya tindak kecurangan TSM belum dikenal di dalam Undang Undang.

Dirinya menyatakan bahwa dari adanya sengketa ini maka bisa dirumuskan keadilan yang berbasis konstitusi.

"Ada 30 hal yang baru yang muncul dalam sini, salah satunya TSM," papar Bambang.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved