Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bisnis

114 Situs Internet Diblokir Kominfo Setelah Menayakan Iklan Rokok

Dari 114 tersebut tidak semuanya ditampilkan oleh produsen rokok, melainkan dari situs atau sosial media yang dimiliki individu.

Editor: Chintya Rantung
lifestyle.kompas.com
ilustrasi 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebanyak 114 alamat situs diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika karena terindikasi menampilkan Iklan rokok tersebut.

Hal ini dikatakan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan, pihaknya telah merespon permintaan Kementerian Kesehatan terkait larangan iklan rokok di internet.

"Kamis saya dapat surat Menkes (Nila F. Moeloek) dari wartawan, langsung saya minta crawling, profiling.

Sorenya ada surat dari Menkes, hasilnya sudah ada, jadi yang melanggar UU kesehatan yang memperagakan menampilkan wujud rokok, itu ada 114 URL," ungkap Rudiantara usai acara halal bihalal YLKi di Jakarta, Selasa (18/6/2019).

Rudiantara melanjutkan, pihaknya akan rapat dengan Menkes Nila mengenai kriteria konten yang perlu diblokir.

Menurutnya, dari 114 tersebut tidak semuanya ditampilkan oleh produsen rokok, melainkan dari situs atau sosial media yang dimiliki individu.

"Saya minta rapat dengan Menkes, karena untuk bentuk iklan-iklannya seperti apa. Karena yang 114 itu belum tentu ditayangkan oleh produsen rokok. Karena ada juga URL postingan individu di media sosial. Jadi kita juga tidak serta merta menyalahkan produsennya," jelasnya. 

Terkait perluasan pemblokiran iklan rokok tersebut, Rudiantara mengaku akan merapatkannya dengan Menkes Nila. Hal itu supaya pihaknya lebih tepat untuk menentukan URL mana yang perlu diblokir.

"Saya sudah minta pada Bu Menkes kasih guidance, Kominfo kan bukan yang jago sehingga kita minta Menkes menjabarkan. Kita sudah mengusulkan tinggal nunggu dari Kemenkes," tandasnya.

BERITA POPULER

Baca: 9 Bulan Pasca Kejadian, 6 Jenazah Korban Likuifaksi Palu Ditemukan Tim Penyelamat Damkar

Baca: Viral Bidan & Mentimun, Apa Bahaya Benda Asing Masuk Organ Intim dan Benda yang tak Boleh Masuk Ms V

Baca: Kivlan Zen Akui Terima Uang dari Politikus PPP: Mantan Panglima GAM Temui Wiranto

YLKI mendukung 

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengatakan, iklan rokok yang beredar di internet memang layak diblokir. Ketua YLKI Tulus Abadi mengatakan, langkah itu perlu diambil guna melindungi anak-anak dan remaja dari paparan iklan rokok.

"Langkah Menkes layak diberikan apresiasi dan didukung. dan oleh karena itu YLKI meminta Menteri Kominfo untuk memblokir iklan rokok di internet," kata Tulus dalam keterangannya, Kamis (13/7/2019).

Menurut Tulus, keberadaan iklan rokok di internet sangat mengkhawatirkan, karena bisa dibuka oleh siapapun dan kapapun, tanpa kontrol dan batas waktu. Apalagi saat ini terdapat lebih dari 142 juta pengguna internet di Indonesia, di antaranya adalah anak-anak dan remaja.

"Iklan rokok di internet layak diblokir guna melindungi anak anak dari paparan iklan rokok dan mencegah meningkatnya prevalensi merokok pada anak anak dan remaja," jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Farid Moeloek menerbitkan surat edaran nomor TM.04.01/Menkes/314/2019 tentang pemblokiran iklan rokok di internet. Surat tersebut ditandatangani oleh Nila pada 10 juni 2019.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved