Kota Kotamobagu
Tatong Bara Larang Pejabat Ikut Lelang Jabatan Jika Belum Lunasi TGR
Pejabat yang ingin mencoba peruntungan menjadi pejabat eselon II di Pemerintah Kota Kotamobagu harus memenuhi kriteria.
Penulis: Alpen_Martinus | Editor: Handhika Dawangi
TRIBUNMANADO.CO.ID - Tak semua pejabat bisa mengikuti seleksi jabatan terbuka atau biasa disebut lelang jabatan.
Selain harus memenuhi persyaratan teknis, ada persyaratan lain yang harus dipenuhi.
Pejabat yang ingin mencoba peruntungan menjadi pejabat eselon II di Pemerintah Kota Kotamobagu harus memenuhi kriteria.
Di antaranya mengikuti seleksi, juga harus sesuai pangkat dan jabatan, juga harus loyal kepada pimpinan.
Namun ada satu syarat yang harus dipenuhi oleh para calon eselon II atau yang ingin kembali menduduki jabatan eselon II adalah tidak memiliki catatan utang TGR.
Hal itu ditegaskan Wali Kota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara.
Baca: Ini Penyebab ILC TV One Istirahat Tayang Setelah Pilpres 2019
Baca: Nelayan Filipina Tewas di Tangan Warga Kelurahan Kumersot, Begini Kronologinya
Baca: Besok Belasan Jet F-16 Hiasi Langit Sulut, Latihan Tempur TNI AU-US Air Force
"Bagi siapa tidak menyelesaikan TGR di lingkungannya, baik personal maupun SKPD yang dipimpinnya, tidak bisa mengikuti lelang jabatan," jelas Tatong Bara Wali Kota Kotamobagu, Minggu (16/6/2019).
Tatong mengatakan, sudah melayangkan surat ke seluruh pimpinan SKPD untuk dalam 60 hari menyelesaikan catatan BPK RI, termasuk TGR.
Minimal menurutnya dalam dua dua tahun terakhir."Sebenarnya sebelum LHP keluar saya sudah sampaikan itu, karena saya akan berikan sanksi," jelasnya.
Dia mengatakan, yang tidak mampu selesaikan TGR akan diberikan satu catatan.
"Bagaimana akan diberikan tanggungjawab jika tidak mampu menyelesaikan masalah TGR di institusi yang ia pimpin. Makanya secara pribadi tidak tersandung TGR, dan secara kolektif tidak tersandung baru bisa ikut lelang jabatan," jelas dia. (Amg)