Sulut Maju

MK Gelar Sidang Pendahuluan Gugatan Prabowo-Sandi, TKD Sulut Siap Suplai Bukti Pendukung

zoom-inlihat foto MK Gelar Sidang Pendahuluan Gugatan Prabowo-Sandi, TKD Sulut Siap Suplai Bukti Pendukung
Ryo Noor/Tribun Manado
Kubu Jokowi-Maaruf pun bersiap termasuk Tim Kampanye Daerah Sulut

TRIBUNMANADO.CO.ID - Mahkamah Konstitusi akan mulai menyidangkan gugatan Pasangan 02 Prabowo-Sandiaga terkait perselisihan hasil Pilpres, Jumat (14/6/2019).

Kubu Jokowi-Maaruf pun bersiap termasuk Tim Kampanye Daerah Sulut.

Franky Wongkar, Sekretaris Tim Kampanye Daerah Sulut mengatakan, belum ada kordinasi langsung dari TKN soal sidang di MK. 

"Kalau isi materi gugatan 02 itu kaitan di Sulut tentunya akan kami persiapan bukti pendukung. Saat ini dari TKN belum pannggilan soal itu," kata dia kepada tribunmanado. co. id,  Kamis (13/6/2019).

Pastinya TKD siap menyuplai kebutuhan untuk sidang MK jika memang dibutuhkan. 

Di sisi lain, Franky hakul yakin Sulut tak terjadi pelanggaran menyangkut Pilpres.  Keyakinan itu berdasar proses rekapitulasi, sampai penetapan hasil Pilpres di tingkat provinsi tak ada keberatan dari Tim BPD Pasangan 02.

Baca: Punya Anak Bak Boneka Hidup, Ini Potret Keluarga Samuel Zylgwyn dan Franda

Baca: Pria Ini Gadai Istrinya Rp 250 Juta Lalu Bacot Orang, Penerima tak Mau Kembalikan saat Jatuh Tempo

Baca: Dulu Hidup Susah, 5 Penyanyi Dangdut Ini Sukses Jadi Kaya Raya hingga Ada yang Punya 8 Pabrik Uang

Selain itu tidak mencuat di materi 02, Sulut disangkut pautkan dengan tudingan kecurangan

"Mungkin di daerah lain yang masuk materi gugatan 02," ujar Wakil Bupati Minsel ini. 

Tapi apapun langkah pasangan 02, Franky mengatakan, sudah tepat  membawa masalah perselisihan hasil ini ke MK

"Kita kan negara hukum,  baguslah dibawa ke lembaga hukum, " ungkap Sekretaris DPD PDIP Sulut ini.  
Dilansir dari tribunnews.com, Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan jadwal sidang dan tahapan penyelesaian sengketa hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2019.

Satu di antaranya jadwal penyelesaian perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk calon presiden dan wakil presiden alias Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

Sebagaimana diketahui, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akhirnya mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK,  (24/5/2019) lalu pukul 22.44 WIB.

Prabowo-Sandi menggugat hasil Pilpres 2019 setelah kalah dari pasangan Joko 'Jokowi' Widodo-Ma'ruf Amin.

Menurut hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU), jumlah perolehan suara Jokowi-Ma'ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara.

Sementara perolehan suara Prabowo-Sandiaga sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara.

Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen suara. (ryo)  

Subscribe Kanal YouTube Tribun Manado

BERITA TERPOPULER:

Baca: Prabowo Minta MK Jadikan Dia Presiden: Ini Contoh Kasus Pilpres Kenya-Austria

Baca: Guru Wanita Setubuhi Muridnya, Kenalan Lewat Aplikasi Pendidikan & Sering Kirim Foto Tanpa Busana

Baca: KABAR GEMBIRA, Gaji ke-13 PNS Sudah Cair, Ini Besarannya

TONTON JUGA: