Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilpres 2019

Polemik Jabatan Maruf Amin Sebagai Ketua Dewan Syariah yang Dipersoalkan BPN, Ini 4 Faktanya

Jabatan calon wakil presiden nomor urut 01 Ma'ruf Amin sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah di Bank BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah dipersoalkan

Editor: Rhendi Umar
antara
maruf amin 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Jabatan Ma'ruf Amin sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah di Bank BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah dipersoalkan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Persoalan ini muncul pertama kali saat Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, menyerahkan berkas perbaikan permohonan sengketa hasil pemilu presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kala itu, BPN menambahkan beberapa poin permohonan sengketa. Salah satunya, menuduh Ma'ruf melanggar Pasal 227 huruf p Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal tersebut menyatakan bahwa saat pendaftaran, bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.

Jabatan Ma'ruf Amin di kedua bank tersebut, menurut Bambang, bertentangan dengan bunyi pasal tersebut.

BPN mempermasalahkan Ma'ruf yang belum menyerahkan dokumen pengunduran dirinya sebagai karyawan atau pejabat di BUMN saat pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Kami cek berulang kali dan memastikan kalau ini ada pelanggaran yang sangat serius. Nah inilah yang mungkin menjadi salah satu yang paling menarik," ujar Bambang saat ditemui di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).

Baca: Prabowo Minta MK Jadikan Dia Presiden: Ini Contoh Kasus Pilpres Kenya-Austria

Baca: Suami Hancurkan Rumah Mewah Karena Istri Selingkuh, Netizen: Benar Hancur Rumah, Tangga hingga WC

Baca: KABAR GEMBIRA, Gaji ke-13 PNS Sudah Cair, Ini Besarannya

1. Penjelasan Ma'ruf

Ma'ruf Amin mengakui menjabat Ketua Dewan Pengawas Syariah (DPS) di Bank BNI Syariah dan Bank BNI Syariah. Namun, jabatan tersebut tidak mengartikan dirinya karyawan.

Kedua bank tersebut, menurut Ma'ruf, juga merupakan anak perusahaan BUMN yang tidak dikategorikan sebagai BUMN.

"Bukan! Itu bukan BUMN juga. Orang itu anak perusahaan," tegas Ma'ruf Amin di kantor MUI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019), dikutip dari Tribunnews.com.

"Iya DPS. DPS kan bukan karyawan," jelas Ma'ruf.

2. Penjelasan TKN

Sementara Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani menjelaskan, definisi BUMN tercantum dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yakni sebagai badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya berasal dari penyertaan langsung negara melalui kekayaan negara yang dipisahkan.

Arsul mengatakan, Bank Syariah Mandiri (BSM) dan BNI Syariah bukan BUMN dalam arti sebagaimana yang didefinisikan dalam Pasal 1 angka 1 UU BUMN.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved