Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gaji 13

KABAR GEMBIRA, Gaji ke-13 PNS Sudah Cair, Ini Besarannya

Kabar gembira unuk pegawai negeri sipil, gaji ke 13 sudah segera cair.

Editor: Chintya Rantung
Tribun Medan/Tribunnews
Gaji ke 13 pns 

Besaran penghasilan sebagaimana dimaksud, menurut PMK ini, tidak termasuk jenis tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan, tambahan penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus, tunjangan selisih penghasilan, dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi atau tunjangan bahaya serta tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan  peraturan perundang-undangan atau peraturan internal kementerian/lembaga.

“Penghasilan sebagaimana dimaksud tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 3 ayat (13) PMK ini.

Pajak Penghasilan terhadap gaji ke-13 ini, menurut PMK Nomor 57/PMK.05/2019 itu, dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan ditanggung pemerintah.

Disebutkan dalam PMK ini, dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan menerima lebih dari satu penghasilan sebagaimana dimaksud, gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas diberikan salah satu yang jumlahnya lebih besar.

“Apabila PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat  Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan menerima lebih dari satu jenis penghasilan, kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 4 ayat (3) PMK ini.

Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku juga bagi:

a . pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat:  1) menteri; dan  2) pejabat pimpinan tinggi;

b. wakil menteri atau jabatan setingkat wakil menteri; 

c. staf khusus di lingkungan kementerian; hakim ad hoc; dan f. pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat  pembina kepegawaian/pejabat yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2019 yang telah diundangkan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, pada 10 Mei 2019. 

Follow Instagram Tribun Manado

Ancaman untuk yang Bolos

Aparatur sipil negara (ASN) yang membolos setelah libur Lebaran akan dikenai sanksi disiplin.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Mudzakir mengatakan, selain sanksi disiplin, tunjangan kinerja ASN yang membolos akan dipotong.

"Sanksi tentang disiplin sesuai PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Kalau tidak masuk otomatis tunjangan dipotong," ungkap Mudzakir saat dihubungi Kompas.com, Kamis (6/6/2019).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved