Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Ternyata Balon Udara Bertabung Gas 3 Kg Bisa Bikin Pesawat Lain Jatuh atau Meledak

Puluhan 26 pilot mengeluhkan 28 kasus balon udara yang dinilai mengganggu penerbangan pada hari pertama Lebaran lalu.

Editor: Alexander Pattyranie
tribunnews.com
Ilustrasi Balon Udara 

TRIBUNMANADO.CO.ID - “Dalam sehari saja, ada 28 laporan yang diterima dari pilot yang sedang menerbangkan pesawat. Apalagi saat sekarang, aktivitas lalulintas penerbangan sangat padat."

Davitson Aritonang, Deputy GM Perencanaan dan Evakuasi Operasi Makassar Air Traffic Service Control (MATSC).

Puluhan 26 pilot mengeluhkan 28 kasus balon udara yang dinilai mengganggu penerbangan pada hari pertama Lebaran lalu.

Pasalnya, pesawat yang tersangkut balon udara berisi tabung gas 3 Kg atau 5 Kg bisa meledak di udara atau jatuh.

Demikian Deputy GM Perencanaan dan Evakuasi Operasi Makassar Air Traffic Service Control (MATSC) Davitson Aritonang.

"Balon udara yang terbang itu kan menggunakan tabung gas 3 Kg atau 5 Kg.

"Itu sangat bahaya jika terkena pesawat, apalagi jika masuk ke dalam mesin.

"Pesawat bisa meledak di udara akibat balon udara itu, atau jatuh," kata Davitson seperti dikutip dari Kompas.com.

Selain itu, tutur Davitson, bahaya balon udara yang terbang bebas antara lain, bisa tersangkut di sayap ekor.

Akibatnya, pesawat susah dikendalikan atau kehilangan kendali, masuk ke dalam mesin pesawat, menutup pilot tube.

Lalu, menutupi bagian depan, menyebabkan mesin mati, informasi ketinggian dan kecepatan pesawat juga tidak akurat, hingga pilot kesulitan mendapat visual guidance dalam pendaratan.

“Dalam sehari saja, ada 28 laporan yang diterima dari pilot yang sedang menerbangkan pesawat. Apalagi saat sekarang, aktivitas lalulintas penerbangan sangat padat," tuturnya.

"Balon udara itu pun berada di ketinggian 38.000 kaki di jalur penerbangan padat,” imbuhnya.

ILUSTRASI Warga bersiap menerbangkan balon udara. Menerbangan balon udara secara liar atau tanpa izin pihak terkait dapat dikenai hukuman.
ILUSTRASI Warga bersiap menerbangkan balon udara. Menerbangan balon udara secara liar atau tanpa izin pihak terkait dapat dikenai hukuman. (Dok. TribunJateng)

Davitson menuturkan, 28 balon udara itu berada di langit Pulau Jawa, terutama Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Alhasil, jalur penerbangan daerah tersebut sangat terganggu dengan banyaknya balon udara.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved