Berita Nasional
Ternyata Balon Udara Bertabung Gas 3 Kg Bisa Bikin Pesawat Lain Jatuh atau Meledak
Puluhan 26 pilot mengeluhkan 28 kasus balon udara yang dinilai mengganggu penerbangan pada hari pertama Lebaran lalu.
“Balon udara ini yang dilepas bebas sudah lama mengganggu aktivitas penerbangan, apalagi di saat perayaan lebaran," paparnya.
"Tahun 2018 lalu, terdapat 70 laporan yang diterima seluruh Indonesia terkait balon udara. Namun tahun 2019 ini, baru sehari saja Rabu (5/6/2019) sudah ada 28 laporan yang diterima,” tambahnya.
Aturan balon udara
Seperti diberitakan Wartakotalive.com, di sejumlah daerah di Jawa Tengah dan Jawa Timur memang terdapat kebiasaan menerbangkan balon udara saat bulan Syawal.
Untuk mengakomodasi hal tersebut, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan PM No 40 tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat.
Pada PM 40, balon udara tradisional boleh diterbangkan dengan ketentuan ditambatkan dengan tali maksimum 125 meter dari tanah, ukuran balon maksimum diameter 4 meter dan tinggi 7 meter.
Selain itu, setiap kegiatan penerbangan balon harus meminta izin kepada otoritas bandara dan pemerintah daerah.

1. Undang-undang
Peraturan penerbangan balon udaran diatur dalam undang-undang.
Seperti ini isinya :
UU Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan Pasal 411: “Setiap orang dengan sengaja menerbangkan atau mengoperasikan pesawat udara yang membahayakan keselamatan pesawat udara, penumpang dan barang, dan/atau penduduk atau merugikan harta benda milik orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).” Pesawat udara menurut definisi pada UU No. 1 tentang 2009 termasuk di dalamnya drone, balon udara, dll.
2. Definisi pesawat udara
Definisi Pesawat Udara dalam UU No. 1 tahun 2009 Pasal 1 poin 3:
“3.Pesawat Udara adalah setiap mesin atau alat yang dapat terbang di atmosfer karena gaya angkat dari reaksi udara, tetapi bukan karena reaksi udara terhadap permukaan bumi yang digunakan untuk penerbangan.”
3. Kena pidana
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengimbau masyarakat yang punya tradisi menerbangan balon udara saat perayaaan Idul Fitri melakukannya tidak lebih dari ketinggian 150 meter.
Pasalnya, seperti dikutip dari Tribunnews.com, balon udara di atas ketinggian tersebut bisa membahayakan keselamatan penerbangan pesawat udara.
Menurut Budi, bagi pelaku yang melanggar ketentuan bisa dituntut melalui jalur hukum.
"Pada dasarnya penggunaan balon itu dilarang bahkan pemerintah bisa menuntut secara pidana. Oleh karenanya sebelum itu dilakukan secara liar, hentikan kegiatan-kegiatan itu," kata Budi di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Selatan, Kamis (06/06/2019).
