Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

NEWS

Dua Pria Jual Pacar Mereka Rp 24 Juta, Orangtua Kaget Saat Tahu Anaknya Sudah di Negara Ini

Dua pria menjual pacarnya. Keduanya pun ditetapkan jadi tersangka oleh polisi. Saat ini dua pria itu buron.

Editor: Indry Panigoro
Kolase Tribun Manado/TribunJatim/abul-jauzaa.blogspot.com
Ilustrasi Jual Diri.1 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Dua pria menjual pacarnya.

Keduanya pun ditetapkan jadi tersangka oleh polisi.

Saat ini dua pria itu buron.

Dua pria tersebut masing masing YB dan AB, tercatat sebagai warga Kota Kupang Provinsi NTT, kini tengah dalam pengejaran tim unit TPPO Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTT.

YB dan AB menjual pacar mereka kepada jaringan perdagangan orang di NTT.

Wanita yang mereka jual adalah Dewantri alias DYM (20) dan Eka Santi alias ESL (16).

Dua pria itu menjual pacarnya kepada Arituan Sonbai alias AS (32) dengan bayaran masing masing seharga Rp 12 juta.

Baca: Lamaran Ditolak, Penculik Bertindak, Ayah Mantan Pacar Jadi Korban, Terungkap Fakta Lain

Baca: Siswa SMA Curi Pakaian Dalam Wanita, Terungkap Motifnya

Baca: Penjaga Warung Habisi Nyawa Satpam Perusahaan Hanya karena Masalah Lampu, Begini Kronologinya

Kanit TPPO Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTT AKP Tatang P Panjaitan kepada wartawan di Mapolda NTT pada Jumat (31/5/2019) mengatakan, kedua korban atas nama DYM dan ESL merupakan warga Kecamatan Alak Kota Kupang.

Saat ini ESL masih berstatus anak di bawah umur.

Tatang menguraikan, kronologis perkara bermula dari YB dan AB yang bersatus pacar korban DYM dan ESL "menjual" keduanya kepada tersangka AS yang selama ini dikenal sebagai perekrut lapangan tenaga kerja ilegal.

AS kemudian mendatangi Rina Tumagor alias KT (47) perempuan kelahiran Medan yang berdomisili di Perumnas Kelurahan Fatululi Kecamatan Oebobo Kota Kupang untuk dihubungkan dengan orang yang dapat memberi pekerjaan untuk kedua gadis tersebut.

Tersangka KT kemudian menghubungi jaringannya Sukoyo alias Toyo alias S (44) di Kota Batam untuk dicarikan pekerjaan.

Untuk kedua gadis itu, Toyo kemudian mentransferkan uang melalui rekening BCA milik tersangka KT, lalu KT kemudian mentransferkan uang tersebut kepada AS melalui rekening BRI milik JK yang merupakan rekan AS.

Usai transaksi tersebut, tersangka S kemudian mengirimkan kode booking tiket pesawat Kupang - Batam atas nama kedua korban kepada tersangka Filmon Sofyan Tlonaen alias FST (41) warga Maulafa Kota Kupang untuk diprint.

"S menghubungi AS untuk koordinasi dengan KT lalu S memberi uang ke KT sebesar Rp 24 juta, sekaligus kode booking  tiket pesawat Kupang-Batam. Selain itu S memberi juga uang operasional sebanyak Rp 2 juta," ungkap Tatang.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved