Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

NEWS

Siswi SMP Dicabuli Kakak Ipar, Berlangsung Sejak SD hingga Dilakukan di Lokasi Ini

Seorang pria bernama Solikin berusia 44 tahun harus berurusan dengan polisi.Pasalnya ia diduga mencabuli adik iparnya sendiri yang masih di bawah umur

Editor: Indry Panigoro

Aksi tak bermoral itu dilakukan pria yang sudah beristri ini berkali kali sejak korban masih duduk kelas 5 SD hingga korban kelas 9 SMP atau kelas 3 SMP.

Baca: Terlanjur Jadi Bubur, Gadis 16 Tahun Melahirkan Anak Kakak Kandungnya

Baca: Gadis 16 Tahun Melahirkan Buah Cintanya dengan Sang Kakak Kandung, Berawal dari Kenalan di Facebook

Baca: Pria Ini Hamili Gadis 16 Tahun, Usut Punya Usut Ternyata Korban Adalah Adik Kandungnya

Saat ini tersangkanya masih diamankan di Mapolsek Peninjauan.

Polisi juga sudah mengambil keterangan saksi-saksi antara lain, saksi korban dan saksi atas nama Sutoro (60) alamat Desa Saungnaga Kecamatan Peninjauan.

Menurut Kapolres tersangka terjerat tindak pidana menyetubuhi dan mencabuli anak di bawah umur sebagai mana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat 2 junto 76, Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU 23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak yang disahkan menjadi UU RI No 17 tahun 2016 junto Pasal 76 D UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul BREAKING NEWS: Siswi di Kabupaten OKU Ini Dicabuli Kakak Iparnya Sejak Kelas 5 SD hingga Kelas 9 SMP,

Tonton:

Follow Instagram Tribun Manado:

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved