Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mantan Tentara AS Ditangkap

Mantan Tentara AS yang Minta Pemerintah Digantikan Prabowo Diringkus Polisi, Ini Ancaman Hukumannya

Penangkapan dilakukan karena mantan tentara AS menuding pemerintah Indonesia dibawah kepemimpinan Joko Widodo saat ini mengarah komunis.

Editor: Rhendi Umar
TRIBUN PALU
Pria bule bernama Jerry Daune Gray yang menyebut pemerintahan Joko Widodo disusupi paham komunis. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Polres Metro Jakarta Barat meringkus seorang mantan tentara Amerika Serikat (AS) bernama Jerry Duane Gray (59)

Penangkapan dilakukan karena Jerry menuding pemerintah Indonesia dibawah kepemimpinan Joko Widodo saat ini mengarah komunis.

Selain itu, dalam videonya, ia juga menuding pemerintahan saat ini tidak jujur dan harus digantikan Prabowo.

Mantan tentara AS terebut ditangkap di rumahnya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, Selasa (28/5/2019) pagi

Pernyataan itu diucapkannya melalui rekaman video yang viral di media sosial.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, video tersebut direkam di salah satu hotel di Jakarta pada 22 Mei 2019.

Baca: Ingin Nikahi Kakak Ipar, Suami Bunuh Istri di Dekat Anak, Sebelum Tewas Korban Ucap Aku Mencintaimu

Baca: Inilah Para Tokoh Berdarah Manado Calon Menteri Kabinet Jokowi Jilid II: Pengusaha, Sosok No 1 Sulut

Baca: Tersebar Video CCTV Aksi 22 Mei, Diduga Pembagian Amplop Perusuh, Ambulans Gerindra Tampak di Lokasi

Adapun Jerry pada saat terjadi bentrokan 22 Mei juga turut hadir di sekitar kawasan Bawaslu, Jakarta Pusat.

"Yang diamankan ini pada saat kegiatan unjuk rasa yang bersangkutan hadir di sana ada di dekat toko Sarinah dan juga berlalu lalang kesana kemari melihat situasi disana," kata Argo di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (28/5/2019).

Argo mengatakan tersangka dikenakan Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang 11 tahun 2008 tentang ITE.

Kemudian juga pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Pasal dan atau 15 UU 1 tahun 46 tentang peraturan pemidanaan dan juga Pasal 27 KUHP

"Yang bersangkutan ancamannya 10 tahun. (Dalam kasus ini) ada ujaran kebenciannya dan ada kebohongannya juga," kata Argo.

Argo menjelaskan motif tersangka membuat ujaran kebencian itu karena merasa tak terima bila negara ini kembali dijajah bangsa lain.

"Jadi setelah saya interogasi, yang bersangkutan itu melihat di video yang viral juga ada Polwan Brimob ya yang menggunakan pakaian resmi, pakaian dinas tapi wajahnya mirip dari China. Jadi dia merasa tak terima Indonesia mau dijajah sehingga dia melakukan hal seperti itu," papar Argo.

Mantan Tentara Amerika Serikat dan Telah WNI

Argo membenarkan tersangka merupakan mantan tentara AS kendati yang bersangkutan lahir di Jerman.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved