Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Hoaks

JPU Tuntut Terdakwa Hoaks Ratna Sarumpaet 6 Tahun Penjara, Ini Pertimbangannya

Dihadapan Majelis Hakim, JPU menuntut Ratna Sarumpaet enam tahun hukuman kurungan penjara.

Penulis: Reporter Online | Editor: Rhendi Umar
(ANTARA FOTO/RENO ESNIR)
Tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet mengikuti sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (28/2/2019). Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pengadilan Negeri ( PN) Menggelar kembali sidang perkara penyebaran berita bohong dengan terdakwa Ratna Sarumpaet.

Agenda kali ini telah memasuki tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum ( JPU).

Dihadapan Majelis Hakim, JPU menuntut Ratna Sarumpaet enam tahun hukuman kurungan penjara.

"Menuntut terdakwa Ratna Sarumpaet dengan pidana penjara selama enam tahun dikurang selama terdakwa menjalani tahanan sementara terdakwa,” ujar Jaksa Daroe Tri Sadono saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).

"Terdakwa Ratna terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan ke masyarakat," katanya.

Jaksa menilai Ratna bersalah menyebarkan berita bohong terkait penganiayaan.

Oleh karena itu, jaksa menganggap Ratna telah melanggar pasal pidana yang diatur dalam Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana soal Penyebaran Berita Bohong.

Baca: Ingin Nikahi Kakak Ipar, Suami Bunuh Istri di Dekat Anak, Sebelum Tewas Korban Ucap Aku Mencintaimu

Baca: Inilah Para Tokoh Berdarah Manado Calon Menteri Kabinet Jokowi Jilid II: Pengusaha, Sosok No 1 Sulut

Baca: Tersebar Video CCTV Aksi 22 Mei, Diduga Pembagian Amplop Perusuh, Ambulans Gerindra Tampak di Lokasi

Hakim memberikan kesempatan bagi pihak kuasa hukum Ratna mengajukan pembelaan atau pledoi pada Selasa (18/6/2019) mendatang.

Pertimbangan Jaksa Penuntut Umum

Dalam pertimbangan yang memberatkan, JPU menyatakan Ratna Sarumpaet dianggap sebagai intelektual dan punya kemampuan berbicara yang baik.

Namun dia telah melakukan hal yang tidak baik.

"Terdakwa dinilai sebagai orang yang berintelektual, berusia lanjut, dan punya kemampuan public speaking, tetapi tidak berbuat baik," kata JPU Daroe Tri Sadono saat membacakan surat tuntutan terhadap Ratna.

Dengan posisi Ratna yang dianggap sebagai intelektual dan tokoh, kebohongan Ratna dinilai jaksa dapat mempengaruhi masyarakat.

Sementara pertimbangan yang meringankan yakni Ratna mau mengakui perbuatannya dan meminta maaf.

Ratna Sarumpaet dinilai bersalah oleh jaksa penuntut karena menyebarkan berita bohong terkait dirinya menjadi korban penganiaan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved