Kasus Hoaks
JPU Tuntut Terdakwa Hoaks Ratna Sarumpaet 6 Tahun Penjara, Ini Pertimbangannya
Dihadapan Majelis Hakim, JPU menuntut Ratna Sarumpaet enam tahun hukuman kurungan penjara.
Penulis: Reporter Online | Editor: Rhendi Umar
"Terdakwa Ratna terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan ke masyarakat,” tambah Daore.
Jaksa menganggap Ratna telah melanggar pasal pidana yang diatur dalam Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana soal penyebaran berita bohong.
Baca: Fakta Terbaru! Seorang Polwan Diduga Terpapar Radikalisme, Pakai Identitas Palsu ke Kota Ini
Baca: Video YouTuber Lakukan Adegan Tak Senonoh dengan Siswi SMP hingga Timbul Meme Pemersatu Bangsa
Baca: Perselingkuhannya Terbongkar, Suami Cekik Istri Hingga Tewas, Sang Anak: Sudah Pa Kasihan Mama
Majelis hakim dalam persidangan kasus itu memberikan kesempatan kepada kuasa hukum mengajukan pledoi pada Selasa mendatang.
Sebelumnya kisah hoax penganiayaan berawal dari tindakan medis operasi perbaikan muka (facelift) atau pengencangan kulit muka Ratna Sarumpaet.
Ratna rawat inap di RS Bina Estetika dilakukan pada 21-24 September 2018.
Selama menjalani rawat inap tersebut, Ratna Saraumpaet, menurut jaksa, beberapa kali mengambil foto wajahnya dalam kondisi lebam dan bengkak akibat tindakan medis.
Foto-foto wajah lebam dan bengkak disebut jaksa dikirimkan Ratna Sarumpaet ke Rocky Gerung lewat WhatsApp pada 25 September 2018. Ratna mengaku dianiaya di area bandara Bandung pada 21 September, pukul 18.50 WIB.
Selain itu, Ratna sempat meminta Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan pesannya terkait penganiayaan kepada Prabowo Subianto pada 28 September 2018.
Hingga akhirnya, Ratna bertemu dengan Prabowo Subianto pada 2 Oktober 2018 di Hambalang. Prabowo kemudian menggelar jumpa pers usai pertemuan tersebut.
Ratna Sarumpaet dituntut dengan pidana yang diatur dalam Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
SUBSCRIBE YOU TUBE TRIBUN MANADO: