Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Aksi 22 Mei

Permohonan Maaf Penyebar Hoaks Brimob Asal Tiongkok, Bakal Terpenjara, Ini Ancaman Hukumannya

Pelaku berinisial SDA tersebut telah diringkus pada Kamis (23/5/2019). Ancaman hukuman maksimal untuk si pelaku enam tahun penjara.

Editor: Frandi Piring
Tribun Jateng
Hoaks Anggota Brimob diimpor dari China 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Ancaman Hukuman Pria Bohong Bilang Anggota Brimob dari China Amankan Demonstrasi hingga Minta Maaf.

Penyebar berita bohong perihal adanya personel Brimob dari China saat mengamankan demonstrasi protes terhadap hasil rekapitulasi suara Pilpres 2019 mengaku menerima hoaks tersebut dari pihak lain.

Pelaku berinisial SDA tersebut telah diringkus pada Kamis (23/5/2019) pukul 16.30 WIB di daerah Bekasi, Jawa Barat.

"Jadi saya menerima berita tersebut itu dari seseorang, artinya itu bukan kreasi saya, tapi saya terus terang khilaf sehingga saya ikut menyebarkan berita tersebut," ungkap SDA saat dihadirkan di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (24/5/2019).

Ia tampak mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye dan menggunakan masker yang menutupi sebagian mukanya.

SDA pun meminta maaf kepada pihak kepolisian karena tidak berhati-hati dalam bermedia sosial.

"Pada kesempatan ini saya mohon maaf pada semua pihak terutama kepolisian bahwa ternyata saya tidak cermat dalam memanfaatkan sosial media yang ada," tutur dia.

Menurut keterangan polisi, pelaku menyebarkan hoaks tersebut ke 3-4 grup di aplikasi pesan instan WhatsApp.

Aparat mengatakan, foto yang digunakan pelaku adalah swafoto seseorang di lokasi kejadian dengan para anggota.

Ancaman Hukuman Pria Bohong sebut Anggota Brimob dari China saat Pengamanan Aksi 22 Mei
Ancaman Hukuman Pria Bohong sebut Anggota Brimob dari China saat Pengamanan Aksi 22 Mei (Foto/KOMPAS.com/Devina Halim)

Tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian, Pasal 16 jo Pasal 4 huruf b (1) UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Pasal 16 Ayat 1 dan Ayat 2 dan Pasal 15 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1996 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Ancaman hukuman maksimal untuk pelaku adalah enam tahun penjara.

Berita Terkait:

Baca: Polisi Ringkus Penyebar Info Anggota Brimob Andre Iroth Diimport dari China, Ini Sosoknya

Baca: VIRAL Sosok Rupawan Anggota Brimob Aksi 22 Mei Ternyata Asli Tuama Manado, Ini Deretan Potretnya!

Baca: Polisi Video Call dengan Anak Ditengah Pengamanan Aksi 22 Mei, Kericuhan Bermula dari Tempat Ini

 

Berita Terpopuler:

Baca: VIRAL VIDEO Perkelahian Pelajar, Siswi dan Siswa Baku Hantam, Rok Terangkat hingga Teriak Nama Levi

Baca: Mayat Wanita Ditemukan Membusuk, Posisi Pakaian Jenazah Terlihat Aneh, Ternyata Modelnya Begini!

Baca: Sering Pakai VPN Gratisan di Android, Bahaya Ini Mengintai Anda

Follow Instagram Tribun Manado:

 

 

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul: Ancaman Hukuman Pria Bohong Bilang Anggota Brimob dari China Amankan Demonstrasi hingga Minta Maaf

Subscribe Channel Youtube Tribun Manado:

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved