Pilpres 2019
Ajukan Gugatan ke MK, Kubu Prabowo-Sandi Harus Penuhi Syarat-syarat Ini
BPN Prabowo-Sandi bakal mendaftarkan gugatan ke MK hari ini. Lalu, apa saja syarat-syarat yang harus dibawa?
TRIBUNMANADO.CO.ID - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan mengajukan PHPU 2019 ke Mahkamah Konstitusi, Kamis (23/5/2019).
PHPU adalah pendaftaran gugatan sengketa perselisihan hasil pemilu. Lalu apa saja syarat pengajuan PHPU ini?
Juru bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono menyampaikan syarat apa saja yang harus dibawa pemohon.
"Jadi permohonan itu sendiri permohonan tertulis rangkap empat kemudian disertai daftar alat bukti dan alat bukti itu sendiri yang sesuai dengan daftar itu," ujar Fajar.
Isi permohonan tersebut adalah identitas pemohon, kewenangan MK, kedudukan kewenangan MK, kedudukan hukum, dan juga tenggat waktu pengajuan.
Kemudian, berkas permohonan itu juga harus diisi dengan posita atau hal yang dipersoalkan.
Baca: Tengah Melaporkan Rusuh Aksi 22 Mei, Cindy Permadi Reporter Kompas TV Jadi Viral, Ada Lagunya
Baca: Om Bob Jual Bocah Pengamen Jalanan ke Om-om Penyuka Sesama Jenis, Awalnya Cuma Ngajak Jalan-jalan
"Apa yang dipersoalkan? Apakah kecurangan? Terjadi di mana? Kalau kesalahan penghitungannya di mana? Kemudian ada petitumnya yaitu apa yang diminta," ujar Fajar.
Fajar mengatakan, alat bukti juga harus dibawa pada saat mendaftarkan gugatan.
Adapun, PHPU untuk Pilpres 2019 akan dibuka sampai Jumat (24/5/2019) pukul 24.00 WIB.
BPN Prabowo-Sandi berencana mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 ke MK pada Kamis ini.
Koordinator Juru Bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan berkas-berkas sebagai syarat mengajukan gugatan.
Tim kuasa hukum yang akan mendaftarkan gugatan terdiri dari empat orang.
Keempat orang tersebut adalah Denny Indrayana, Bambang Widjojanto, Irman Putra Sidin dan Rikrik Rizkian.
***
BERITA TERPOPULER:
Baca: VIRAL VIDEO Perkelahian Pelajar, Siswi dan Siswa Baku Hantam, Rok Terangkat hingga Teriak Nama Levi
Baca: Mayat Wanita Ditemukan Membusuk, Posisi Pakaian Jenazah Terlihat Aneh, Ternyata Modelnya Begini!
Baca: Siswi SMA Disetubuhi Sopir Angkot Berulang Kali, Ini Kronologinya
TONTON JUGA:
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bakal Ajukan Gugatan ke MK, Ini yang Harus Dibawa Prabowo-Sandiaga "