Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Aksi 22 Mei

4 Fakta Kerusuhan Aksi 22 Mei, Nomor 2 Ditemukan Uang Dolar Hingga Amplop Tertulis Nama

Polisi mengamankan barang bukti berupa busur panah, celurit, bom molotov hingga amplop berisi uang dari perusuh di Petamburan.

Editor: Alexander Pattyranie
(Warta Kota/Alex Subhan)
4 Fakta Kerusuhan Aksi 22 Mei, Nomor 2 Ditemukan Uang Dolar Hingga Amplop Tertulis Nama 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Fakta-fakta kerusuhan 22 Mei, pertemuan aksi di Sunda Kelapa hingga rencana menyerang Jokowi.

Polda Metro Jaya telah menangkap 257 tersangka yang diduga provokator dalam kerusuhan di Jakarta hingga Rabu (22/05/2019) malam.

Kompas.com telah merangkum empat fakta terkait kerusuhan yang terjadi di Jakarta pada 21- 22 Mei 2019.

1. Kerusuhan terjadi di tiga tempat

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, tersangka yang diduga provokator itu ditangkap dari tiga tempat kejadian perkara (TKP) kerusuhan.

Secara rinci, Argo menjelaskan, pihaknya mengamankan 72 tersangka terduga provokator yang melakukan unjuk rasa hingga terjadi kerusuhan di depan gedung Bawaslu RI.

Mereka ditangkap karena menyerang polisi dan merusak fasilitas umum saat demo di Gedung Bawaslu. 

"Kenapa dilakukan penangkapan (tersangka terduga provokator di depan Gedung Bawaslu RI) karena melawan petugas yang sedang bertugas dan melakukan pengrusakan untuk masuk ke dalam Gedung Bawaslu," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/05/2019).

Untuk kerusuhan di wilayah Petamburan, polisi menangkap 156 tersangka.

Mereka melakukan perusakan di Asrama Brimob, Jalan KS Tubun, Jakarta Barat dan membakar 11 mobil yang terparkir.

Mobil habis dibakar di depan Asrama Brimob, Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2019).

Mobil habis dibakar di depan Asrama Brimob, Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2019).

(Kompas TV)

Kemudian, 29 tersangka lainnya diamankan di Gambir karena diduga menyerang asrama polisi dan Polsek Gambir.

Argo mengungkapkan, jumlah tersangka itu bisa bertambah karena aksi kerusuhan yang masih terjadi di sejumlah lokasi di Jakarta hingga Kamis (23/05/2019) pagi.

Para pelaku kerusuhan dikenakan Pasal 170 KUHP, Pasal 212, 214, 217, 218, dan 187 KUHP tentang Pembakaran.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved