Kasus Penipuan
Kronologi Narapidana Tipu Wanita Lewat Facebook, Pasang Foto Profil Ganteng hingga Raup Ratusan Juta
Polisi menangkap 7 tersangka, dua di antaranya residivis yang ikut mengendalikan jaringan tersebut dari dalam rumah tahanan (Rutan).
TRIBUNMANADO.CO.ID - Polisi menangkap narapidana yang melakukan penipuan terhadap sejumlah wanita.
Kejahatan jaringan penipu bermodus rayuan lewat media sosial Facebook.
Polisi menangkap 7 tersangka, dua di antaranya residivis yang ikut mengendalikan jaringan tersebut dari dalam rumah tahanan (Rutan).
Kapolres Bandung AKBP Indra Hermawan melalui Wakapolres Mikranuddin Syahputra mengatakan, lima tersangka berinisial MRH, RGB, Rd, AR dan AS, saat ini sudah dijebloskan di ruang tahanan Polres Bandung.
"Sedangkan dua tersangka lain DF dan AMR, merupakan residivis yang masih berada di rutan (Kebonwaru Bandung)," ujarnya di Mapolres Bandung, Senin (20/5/2019) malam.
Pengungkapan kasus rayuan para tersangka laki-laki terhadap korban perempuan melalui media sosial ini, berawal dari laporan yang diterima Polres Bandung pada 12 Mei 2019.
Baca: Siswi SMA Disetubuhi Sopir Angkot Berulang Kali, Ini Kronologinya
Baca: Rekonstruksi Pembunuhan Calon Pendeta Melindawati Zidomi, Terungkap Permohonan Terakhir Korban
Baca: LIVE STREAMING Situasi Terkini Aksi Anarkis Demo di Jakarta
Follow Fanpage tribunmanado
Baca: Kerusuhan di Sekitar Gedung Bawaslu RI, Ratusan Personel TNI Diterjunkan Bantu Polisi
Baca: Skenario 22 Mei Rusuh: Begini Reaksi Gultor Kopassus dan Densus 88
Baca: VIRAL Wanita Nama Angel Diduga Jual Diri Rp 1 Juta, Pemesan Curhat di Facebook: Sekalian Buka Baju
Kurang dari sepekan, para tersangka pun berhasil ditangkap di beberapa lokasi pada 18 Mei 2019.
"Modusnya adalah berkenalan kemudian merayu korban lewat media sosial facebook," katanya.
Para tersangka sengaja membuat akun palsu di media sosial dengan foto profil dan nama orang lain yang sangat keren.
Selain itu demi menarik dan mengelabui korban perempuan, para tersangka juga membuat seolah-olah profilnya terlihat keren dengan menambahkan status pekerjaan di pelayaran sebuah perusahaan besar di Papua.
"Setelah berkenalan, tersangka yang berada di dalam lapas kemudian menjalin komunikasi dengan korban lewat aplikasi pesan singkat sampai mereka terjerat dan menjalin sebuah hubungan asmara," ujarnya.
Kemudian beberapa waktu setelah berhubungan jarak jauh, kata Mikra, para tersangka ini kemudian mengajak korbannya untuk bertemu dengan janji memfasilitasi biaya kepulangan para korban nantinya.
Bujuk rayu tersangka diperkuat dengan menunjukan tanda pengenal karyawan perusahaan besar tersebut dan cek senilai Rp 2 miliar.
Namun sebelumnya, korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang yang nantinya akan diganti setelah korban mendapat bagian dari pencairan cek tersebut.
Termakan bujuk rayu tersebut, sejumlah korban pun akhirnya rela memberikan uang kepada tersangka berkisar Rp 10-30 juta setiap orangnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/facebook-55666.jpg)