Razia Ramadan
Dua PSK Kena Razia Ramadhan, Polisi Bawa Babuk Celana Dalam dan Sprei, Tarif Kencannya Segini
Polisi berhasil mengamankan dua pekerja seks komersial ( PSK) yang sedang melayani tamunya saat razia ramadhan..
TRIBUNMANADO.CO.ID - Polisi berhasil mengamankan dua pekerja seks komersial ( PSK) yang sedang melayani tamunya di Bulan Suci Ramadan.
Kedua PSK itu, DA (35) dan NS (44), terjaring dalam razia yang dilakukan petugas di eks-lokalisasi Mbok Gampeng Selorejo pada Sabtu (17/5/2019) pukul 14.00 WIB.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Blitar Iptu Burhanudin mengatakan, dari pemeriksaan kedua PSK itu, polisi kemudian menangkap seorang mucikarinya.
"Juga diamankan M (54) alias Bu Nik selaku mucikarinya," ujar Burhanudin, Senin (20/5/2019).
Mucikari itu dikenakan Pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana penjara 1 tahun 2 bulan penjara.
Sementara itu, pengungkapan itu bermula saat operasi pekat yang dilakukan oleh tim Resmob, dua PSK tersebut tertangkap tangan sedang melayani tamu di dua kamar yang berbeda.
Baca: PSK Tewas Terikat di Apartemen, Terungkap Chat Terakhir Korban hingga Tarif Rp 400 Ribu
Baca: 4 Fakta Bos BUMN Meninggal di Hotel Setelah Berhubungan Intim dengan PSK, CCTV Jadi Saksi!
Baca: Cerita Para PSK Waria Terjerumus ke Prostitusi di Manado: Alasan Ekonomi hingga Kepuasan Diri
Keduanya masing-masing melayani pria hidung belang dengan inisial YD (35) warga Binangun dan SG (52) warga Klojen, Malang.
Dari pemeriksaan atas dua PSK itu, mereka mengaku melayani tamu dengan upah Rp 100.000 tiap kali melakukan kencan.
Dari total tarif tiap kencan itu, masing-masing PSK harus memberikan uang sebesar Rp 15.000 kepada mucikarinya.
Uang itu sekaligus sebagai pembayaran sewa kamar yang mereka tempati dengan harga Rp 700.000 tiap bulannya.
Beberapa barang bukti yang diamankan petugas meliputi uang Rp 100.000, celana dalam milik PSK dan pria hidung belang, serta sprei.
Selain dua PSK yang tertangkap tangan itu, polisi juga mengamankan dua PSK lainnya yang diduga beroperasi di eks-lokalisasi itu yakni SL (54) dan LT (37).
Pengakuan PSK 'Short Time' di Kos Lebih Aman & Tak Diganggu Orang
Nina, wanita muda pelaku prostitusi online di Pangkalpinang, Bangka Belitung menawarkan diri melalui aplikasi chatting online.
Nina saat dihubungi via aplikasi chatting online tak sungkan-sungkan menawarkan hubungan intim short time di kos atau kontrakan di Pangkalpinang.