Ramadan 2019
Witir Disebut Salat Penutup, Bolehkan Melakukan Salat Tahajud Padahal Sudah Melaksanakan Witir?
Bulan suci Ramadhan mengajak umat muslim senantiasa melakukan amalan-amalan yang bernilai ibadah.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Bulan suci Ramadhan mengajak umat muslim senantiasa melakukan amalan-amalan yang bernilai ibadah.
Lantas, bolehkan melakukan sholat tahajud padahal sudah melaksanakan sholat tarawih?
Kita memang diperintah menutup salat malam dengan salat Witir sebagaimana disebutkan dalam hadis dari Ibnu ‘Umar, Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam (SAW) yang artinya kurang lebih:
“Jadikanlah akhir salat kalian di malam hari adalah salat Witir.” (HR. Bukhari no. 998 dan Muslim no. 751).
Pengertian menutup salat malam dengan Witir hukumnya sunah, bukan wajib.
Sehingga setelah Witir masih boleh menambah lagi salat sunah.
Baca: Gibah pun Bisa Lewat Aplikasi, Lalu Bagaimana Hukumnya?
Baca: Tidur Setelah Sahur Memang Enak, Tapi Empat Penyakit Ini Mengancam
Baca: Di Kutub Utara, Matahari Terbit Hampir 24 Jam, Lantas Bagaimana Umat Muslim di Sana Berpuasa?
Alasannya praktik Nabi SAW yang sesudah Witir masih menambah lagi dengan dua rakaat lain.
Sayyidatina Aisyah menceritakan mengenai salat malam Nabi SAW, “Nabi SAW biasa melaksanakan salat 13 rakaat (dalam semalam).
Beliau melaksanakan salat 8 rakaat kemudian beliau berwitir (dengan 1 rakaat)Kemudian setelah berwitir, beliau melaksanakan salat dua rakaat sambil duduk.
Jika ingin melakukan rukuk beliau berdiri dari rukuknya dan beliau membungkukkan badan untuk rukuk. Setelah itu di antara waktu azan Subuh dan iqomahnya, beliau melakukan salat dua rakaat. (HR Muslim No 738)
Baca: Perubahan Iklim Bikin Cumi-cumi dan Kepiting Kehilangan Penglihatan
Baca: Simak Panduan Bayar Zakat Fitrah, Lengkap dengan Doa, Ketentuan dan Waktu Zakat yang Tepat
Baca: Makanan Pedas Memang Bikin Nafsu Makan Sahur dan Berbuka Bertambah, Namun Hati-hati Dampaknya
Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan, “Dua rakaat setelah Witir itu tanda bahwa masih bolehnya dua rakaat setelah Witir dan jika seseorang telah mengerjakan Witir bukan berarti tidak boleh lagi mengerjakan salat sunah sesudahnya."
Adapun hadis di atas:
“Jadikanlah akhir salat kalian di malam hari adalah salat Witir, yang dimaksud menjadikan salat Witir sebagai penutup salat malam hanyalah sunah (bukan wajib). Artinya, dua rakaat sesudah Witir masih boleh dikerjakan.” (Zaad Al-Ma’ad, 1: 322-323).
Bagi yang sudah melaksanakan Tarawih lalu menutupnya dengan Witir tidak lagi melakukan Witir yang kedua setelah melakukan salat Tahajud di malam hari.
Baca: Seorang Mahasiswa Bunuh Orangtua dengan Sirup Bersianida, Dua Adiknya pun Jadi Korban
Baca: Jadwal Imsakiyah Hari Ini, Sabtu 13 Ramadan 1440 Hijriah untuk 34 Kota di Indonesia
Baca: Pejabat Bangun ‘Dinasti Politik’: Begini Cecita Gubernur Sulut dan Bupati Boltim
Dari Thalq bin ‘Ali, ia mendengar Rasulullah SAW bersabda. “Tidak boleh ada dua Witir dalam satu malam.” (HR. Tirmidzi no. 470, Abu Daud no. 1439, An Nasa-i no. 1679. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)