Kasus Pencabulan
Siswi SMP Disetubuhi Pria yang Baru Dikenal di Facebook, Menghilang Selama 2 Hari
Korban awalnya dilaporkan hilang sejak Senin, setelah ditemukan Rabu. dilakukan interogasi dan visum terhadap korban telah terjadi persetubuhan
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasat Reskrim Polres Banyumas AKP Agung Yudiawan mengatakan, korban mengenal tersangka melalui media sosial Facebook.
Polisi menangkap GR (21), seorang buruh serabutan karena diduga telah menyetubuhi DV (15), siswi salah satu SMP swasta di Purwokerto, Jawa Tengah.
Setelah berkenalan di Facebook, Senin (13/5/2019) mereka bertemu dan pergi ke rumah tersangka.
Peristiwa tersebut baru diketahui setelah korban berangkat ke sekolah, Rabu (15/5/2019) pagi.
"Korban awalnya dilaporkan hilang sejak Senin, setelah ditemukan Rabu (15/5/2019), kami langsung jemput tersangka. Setelah dilakukan interogasi dan visum terhadap korban telah terjadi persetubuhan," kata Agung di Purwokerto, Kamis (16/5/2019).
Menurut Agung, tersangka melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut atas dasar suka sama suka.
"Mereka beralasan suka sama suka, tetapi dalam kasus ini DV masih di bawah umur, sedangkan Guntur tersebut sudah dewasa," ujar Agung.
Agung mengatakan, tersangka akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto bersama Kasat Reskirm AKP Kartono Gumelar menunjukan barang bukti kasus asusila berupa pakaian milik korban, saat gelar perkara di ruang aula, Rabu (8/5/2019).
Baca: Ikut Rakornas Kewaspadaan, Pemkab Berperan Tangani Isu Pasca Pemilu
Siswi SMP Terbujuk Rayu Dijanjikan Akan Dinikahi
Sementara itu, Satuan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Cirebon Jawa Barat menangkap pemuda berinisial TPK (20).
Pemuda yang bekerja sebagai tukang kabel itu tega melakukan tindakan asusila terhadap Y (13), usai berkenalan melalui media sosial Facebook.
Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto bersama Kasat Reskrim AKP Kartono Gumelar menunjukkan barang bukti berupa pakaian milik korban, saat gelar perkara di ruang aula, Rabu (8/5/2019).
Polisi juga menunjukkan tersangka TPK yang terus menundukkan kepala.
“Modus operandinya, korban dan pelaku pacaran. Terjadi hubungan asmara. Sesudah bujuk rayu, pelaku ingin menyetubuhi korban, dan berjanji apabila hamil, nanti bertanggung jawab. Akhirnya korban disetubuhi dalam ruangan sekolah dasar,” kata Suhermanto.
Usai melakukan tindakan itu, salah satu anggota keluarga korban melihat keduanya naik motor berbarengan. Mereka curiga melihat gerak-gerik korban kemudian memeriksanya.