Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pembunuh PSK

UPDATE, Pembunuh PSK yang Ditemukan Tanpa Busana Diringkus Polisi, Begini Pengakuannya

Aparat Kepolisian berhasil meringkus pelaku pembunuhan pekerja seks komersial ( PSK) di Apartemen Habitat Tower C Tangerang

Editor: Rhendi Umar
tribun lampung
Ilustrasi PSK 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Aparat Kepolisian berhasil meringkus pelaku pembunuhan pekerja seks komersial ( PSK) di Apartemen Habitat Tower C, Bencongan, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

PSK yang diketahui bernama Sulastri alias Tari (21) sebelumnya ditemukan telanjang tidak bernyawa dengan posisi tangan dan leher terikat sarung bantal juga kaki terikat kabel chargeran.

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alexander, pengungkapan kasus pembunuhan ini berhasil diungkap berkat kamera pengintai atau cctv yang berada di Apartemen Habitat.

"Tersangka diidentifikasi melalui rekaman CCTV apartemen, dicocokan dengan identifikasi nomor polisi kendaraan yang dipadukan dengan analisa IT," ujar Alexander di Mapolres Tangerang Selatan, Serpong, Senin (13/5/2019).

Pelaku dibekuk di kediaman saudaranya di Jalan Panglima Polim no. 287 RT 02/05, Poris Plawad, Cipondoh, Kota Tangerang pada Minggu, 12 Mei 2019 sekira pukul 13.00 WIB.

Dari keterangan saksi kepada polisi, Andra Anjaya yang merupakan kekasih korban mengatakan, korban sempat mengirim pesan kedatangan tamu sekitar pukul 17.00 WIB pada Sabtu, 11 Mei 2019.

Pukul 19.00 WIB, saksi menemukan korban sudah dalam keadaan meninggal di kamar apartemennya.

Jajaran Polres Tangerang Selatan saat merilis pengungkapan kasus pembunuhan seorang wanita di apartemen yang digelar di Mapolres Tangerang Selatan, Serpong, Senin (13/5/2019).
Jajaran Polres Tangerang Selatan saat merilis pengungkapan kasus pembunuhan seorang wanita di apartemen yang digelar di Mapolres Tangerang Selatan, Serpong, Senin (13/5/2019). (wartakota)

Menurut Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan, tersangka menghabisi nyawa korban karena tergiur harta benda yang dimiliki korban.

"Motif pelaku melakukan hal ini karena ingin menguasi harta korban," kata Ferdy.

Pelaku tampak mengenakan seragam oranye tahanan Polres Tangerang Selatan, wajahnya terus menunduk.

Ketika ditanya apakah pelaku menyesal, dia hanya menundukan kepalanya sambil berjalan ke atas setelah rilis perkara.

Tersangka dikenakan pasal 340 dan atau pasal 338 dan atau Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau hukuman mati.

Sebelumnya Kasat Reskrim menerangkan bahwa yang menemukan korban adalah pacarnya

"Pacar korban yang pertama kali menemukan jasadnya," ujar Alexander kepada Warta Kota, Minggu (12/5/2019).

Kekasih korban bernama Andra Anjaya (29), wiraswatawan yang beralamat di Cibodas, Kota Tangerang.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved