Kivlan Zen
Pendapat Kubu Prabowo Soal Dugaan Makar Kivlan Zen
Andre Rosiade, Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sando angkat bicara terkait pencegahan ke luar negeri mantan Kepala Staf Komando Ca
TRIBUNMANADO.CO.ID - Andre Rosiade, Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi angkat bicara terkait pencegahan ke luar negeri mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategi Angkatan Darat (KSAD) Mayor Jenderal Purnawiran Kivlan Zen.
Menurut Andre Rosiade, pencekalan terhadap Kivlan Zen semakin memerkuat dugaan, siapapun yang berani melawan atau mengeritik pemerintah akan berurusan dengan hukum.
"Siapa yang berani melawan maka resiko dicekal dan lain-lain. Kivlan kan orang kesekian yang terkena kasus hukum setelah mengkritik, karena itu biar publik yang menilai," ujarnya saat dihubungi, Jumat, (10/5/2019).
Selain itu menurut Andre proses hukum yang menimpa Kivlan Zen menguatkan sinyalemen bahwa siapa yang bersebrangan dengan pemerintah maka akan diproses hukum dengan cepat.
Baca: Cerita Calon Senator Milenial Jadi Champions, Cherish: Jangan Menyerah
Baca: Polri Bantah Menangkap Kivlan Zen, Ini Penjelasannya
Baca: Jumlah Pemilih Pada Pemilu 2019 di Kota Bitung Melebihi Target Nasional
"Kivlan kan merupakan orang kesekian yang terkena kasus hukum setelah mengkritik, karena itu biar publik yang menilai. Siapa yang melawan pemerintah beresiko untuk dicekal dan lainnya," katanya.
Sebaliknya kasus hukum yang menyerang oposisi, misalnya menghina Capres Prabowo Subianto seakan jalan di tempat.
Meskipun demikian pihaknya menurut Andre, menghormati proses hukum terhadap Kivlan. Ia berharap proses hukum terhadap Kivlan bukan didasarkan pada kepentingan politik
"Kami hormati proses hukum pak Kivlan," pungkasnya.
Baca: Felly Runtuwene Raih Suara Terbanyak Kedua di Kota Manado. Siapa Posisi Pertama?
Baca: Hadapi Liga 1 2019 dan Piala AFC, Ini Jadwal Lengkap Pertandingan Persija Jakarta di Bulan Mei
Baca: Tak Dimainkan Dalam 5 Pertandingan Persija Jakarta, Silvio Escobar: Mudah-mudahan Ada Perubahan
Sebelumnya, Kivlan Zen yang tersangkut kasus dugaan makar dipastikan dicegah ke luar negeri.
Surat permohonan cegah yang dilayangkan Mabes Polri telah dikabulkan oleh Ditjen Imigrasi. Dengan dikabulkannya surat tersebut, Kivlan tidak bisa ke luar negeri.
"Kami sudah kirimkan surat cekal itu ke Imigrasi. Agar yang bersangkutan dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Dan permohonan cekal itu sudah dilakukan Imigrasi," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra, saat dikonfirmasi, Jumat (10/5/2019).
Surat tersebut dilayangkan oleh penyidik Bareskrim Polri sesaat sebelum Kivlan hendak pergi ke Brunei Darussalam. Pemberian suray dilakukan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
Baca: Jelang Bergulirnya Liga 1 - Pelatih Robert Rene Albert Ungkap Kondisi Terkini Pemain Persib Bandung
Baca: Billy Syahputra Bawa Elvia Cerolline ke Rumah, Ini Respon Orang Tua Billy
Baca: Sosok Milenial Diisukan Masuk Kabinet Periode 2019-2024, Siapa Saja Mereka?
"Dicegah keluar negeri. Beliau mau ke Brunei lewat Batam, sudah melalui imigrasi, sudah disampaikan ya," ungkap Asep.
Seperti diketahui, laporan atas Kivlan terdaftar dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim.
Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax).