Pencabulan
Siswi SD Bolsel Dicabuli Ayah Tiri & 2 Kakak Sampai Pingsan di Sekolah, Wajah Korban Selalu Pucat
Seorang siswi SD berinisial P menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh ayah tirinya A (52) warga Kecamatan Helumo, Bolsel.
Penulis: Reporter Online | Editor: Indry Panigoro
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang siswi SD berinisial P menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh ayah tirinya A (52) warga Kecamatan Helumo, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).
Tak hanya A, dua anaknya yakni M (27), dan R (23) ternyata ikut mencabuli adik mereka itu.
Bahkan, perbuatan tak terpuji itu juga turut dilakukan oleh kedua kaka
Dari data yang diperoleh Tribun Manado, Kamis (9/5/2019) di Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBP3A) Bolsel.
Kasus ini terjadi sejak tahun 2013 hingga terbongkar pada akhir 2018 lalu.
Awalnya korban yang saat itu masih duduk dibangku SD selalu murung dan pingsan saat di sekolahnya.
Bahkan menurut penuturan para guru, korban selalu terlihat pucat saat berada di sekolah.
"Nah, satu ketika waktu korban ini pingsan lagi. Ada seorang guru yang bertanya kepada korban tentang apa yang terjadi. Anak ini pun memberanikan diri menceritakan kisah tragisnya," ujar Olin Tumuhu Kabid Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak (PPKBP3A) Bolsel.
Mendengar pengakuan korban, sang guru kemudian memberitahukan hal ini kepada sang ibu.
"Ibunya sama sekali tidak tahu, karena ketiga pelaku melakukan hal itu saat sang ibu tak ada di rumah," beber Olin.
Mendengar pengakuan anaknya, sang ibu yang dalam keadaan emosi lalu melaporkan kejadian ini ke pihak Polsek Bolaang Uki.
"Waktu itu polisi lalu mengamankan ketiga pelaku. Tapi nyaris ricuh, karena warga di desa korban sudah sangat marah," ungkapnya.
Baca: KRONOLOGI LENGKAP Kakak Beradik Diperkosa Ayah, Takut Anaknya Hamil si Ibu Kandung Malah Beri Pil KB
Baca: Seorang Gadis di Bolsel Dicabuli Ayah Tiri dan 2 Kakaknya Sejak SD
Saat ini ketiga pelaku sudah menerima vonis dari hakim di Pengadilan Kota Kotamobagu.
"Untuk sang ayah berinisial A (52) vonisnya 10 tahun 9 bulan, kalau kakaknya yang inisial M (27) vonisnya 8 tahun 9 bulan, sedangkan pelaku R (23) dapat hukuman 6 tahun 6 bulan," beber Olin.
Kasus Cabul di Kalimantan Timur