Polisi Ringkus Empat Kawanan Pencuri Motor di Tangerang, Satu Pelaku Ditembak Mati
Polisi kembali meringkus komplotan pencuri sepeda motor bersenjata api yang kerap meresahkan warga di Tangerang.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Polisi kembali meringkus komplotan pencuri sepeda motor bersenjata api yang kerap meresahkan warga di Tangerang.
Penangkapan tersebut dilakukan pada pekan lalu.
Dari lima kawanan pelaku yang dibekuk satu pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan senjata api hingga akhirnya tewas.
Sebelumnya Jatanras Polda Metro Jaya juga membekuk tiga orang kawanan perampok motor yang juga bersenjata api saat beraksi.
Satu dari tiga pelaku yang merupakan otak kawanan ini mesti ditembak polisi karena melakukan perlawanan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menuturkan lima pelaku komplotan pencuri motor sadis yang dibekuk kali ini adalah H (25), JS (20), A (17), HI (17), dan ER (23) alias Edo.
"ER alias Edo ini berperan sebagai pilot atau joki, dan ia yang selalu membawa senjata api rakitan. Dia yang mengawasi saat rekannya beraksi dan siap melepaskan tembakan dengan senjata api rakitannya jika ada yang mengetahui aksi mereka," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (3/5/2019).
Baca: Pascapemilu, MUI Minsel Ajak Warga Kembali Rajut Persatuan
Karenanya kata Argo saat akan diamankan ER melakukan perlawanan dan hampir melukai petugas.
"Sehingga dilakukan tindakan terukur terhadap ER ini. Ia meninggal dunia saat dilarikan ke RS Polri, Kramatjati," kata Argo.
Menurut Argo dari lima kawanan pelaku ini, dua diantaranya berusia di bawah umur sehingga tidak dihadirkan ke hadapan wartawan.
"Untuk pelaku di bawah umur akan kami proses hukum sesuai UU peradilan anak," kata Argo.
Dari tangan kawanan ini kata Argo disita barang bukti berupa 3 buah handphone, satu senjata api rakitan, 3 sepeda motor, 3 buah kunci letter T, 12 buah mata kunci letter T, 1 buah kunci magnet dan 5 butir peluru 9 milimeter.
Karena perbuatannya kata Argo para tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman penjara mulai dari 7 tahun sampai 20 tahun.
Sebelumnya Subdit IV Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk tiga orang kawanan pencuri sepeda motor dengan bersenjata api yang kerap beraksi di kawasan Tangerang Selatan dan Kota Tangerang.
Ketiganya adalah U (38) alias S, AS (35) alias AP dan A (40).
Baca: Isu Keberpihakan Penyidik di Tubuh KPK, Ini Jawaban Wakil Ketua Laode M Syarif