Isu Keberpihakan Penyidik di Tubuh KPK, Ini Jawaban Wakil Ketua Laode M Syarif
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang diterpa isu keberpihakan penyidik.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang diterpa isu keberpihakan penyidik.
Contohnya, beredar surat dari Irjen Pol (Purn) Drs Sisno Adiwinoto MM yang menjadi Wakil Ketua Umum Ikatan Sarjana dan Profesi Perpolisian Indonesia (ISPPI) sekaligus Pengamat Kepolisian.
Serta Peraturan Pimpinan KPK RI Nomor 1 tahun 2019 tentang Penataan Karier di KPK dan pada sisi lain terjadi diskriminasi dalam pembinaan karier sesama penyidik.
Ditambah dengan desakan dari Koalisi Masyarakat Sipil yang menginginkan KPK segera menuntaskan permasalahan ini.
Lalu apa kata KPK ?
Baca: Viral Video, Pilot Lion Air Pukul Pegawai Hotel, Kini Telah Dilaporkan ke Kepolisian
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan dirinya belum membaca surat yang dimaksud.
Kemudian soal desakan Koalisi Masyarakat Sipil kepada KPK, Laode juga buka suara.
Berikut petikan wawancara Tribunnews.com dengan Laode di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (3/5/2019).
Kedatangan Koalisi Masyarakat Sipil sebagai upaya ikut campur masalah internal KPK demi pejabat tinggi pulang?
Nggak, bukan soal itu. Mereka pertanyakan tentang proses yang ada di internal KPK.
Jadi kita menganggapnya sebagai mendengarkan usulan yang perhatian dari masyarakat.
Tapi kan penyelesaiannya kembali diserahkan kepada mekanisme internal yang ada di KPK.
Dalam pertemuan tadi, apa Alexander Marwata (Wakil Ketua KPK) jadi orang yang paling menolak?
Ya, tidak ada percakapan itu. Tidak ada percakapan satu orang menolak, satu orang tidak. Yang tadi itu hanya secara umum saja.
Baca: BREAKING NEWS: KPK OTT Seorang Hakim Bersama 4 Orang Lainnya di Balikpapan
Bisa dijelaskan isinya apa saja?
Mereka kan mendengar bahwa ada isu-isu tentang yang dulu mereka pertanyakan tindak lanjutnya bagaimana.
Itu lah yang disampaikan, tindak lanjutnya masih dalam proses.
Tanggapan surat ke pimpinan KPK yang menanyakan rencana hilangkan penyidik institusi Polri?