Iming-imingi dengan Ponsel, Oknum Mantan Kepala Desa Cabuli Bocah 12 Tahun
Tersangka AG sebelumnya telah diperiksa penyidik atas tuduhan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang merupakan tetangganya sendiri.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Mantan Kepala Desa Oi Soro, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima, berinisial AG (49) ditetapkan sebagai tersangka.
Pria ini diduga mencabuli M (12), seorang siswi SMP
Kapolres Bima AKBP Bagus S Wibowo menjelaskan, penetapan status AG jadi tersangka dalam kasus pencabulan anak di bawah umur itu, setelah melakukan serangkaian proses penyelidikan selama satu hari.
"Dari hasil gelar perkara yang lakukan kemarin, kami tetapkan AG jadi tersangka dan resmi kami tahan," kata Bagus kepada wartawan, Kamis (11/4/2019).
Menurut dia, penyidik telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan AG sebagai tersangka pencabulan.
Baca: Takut Diamuk Massa, Mantan Kades Serahkan Diri ke Polisi usai Ketahuan Cabuli Gadis Berumur 12 Tahun
Alat bukti yang dimaksud adalah keterangan saksi, keterangan korban dan hasil visum.
Dengan bukti petunjuk itu, polisi menyatakan sudah cukup untuk menjerat AG sebagai tersangka.
Kendati demikian, pemeriksaan kepada tersangka masih dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.
"Kami upayakan secepatnya melengkapi berkas untuk selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan," tutur Bagus.
Ia mengungkapkan, tersangka AG sebelumnya telah diperiksa penyidik atas tuduhan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang merupakan tetangganya sendiri.
Kasus pencabulan ini dilaporkan orangtua korban pada Senin (8/4/2019).
Kepada polisi, tersangka AG mengakui jika ia telah melakukan perbuatan itu.
Sebelum melampiaskan nafsu bejatnya, kata Bagus, pelaku pura-pura mengajak korban ke suatu tempat.
Sesampainya di lokasi kejadian, korban dibujuk untuk melakukan hubungan layak suami istri.
Tidak hanya sekali, pelaku mengaku sudah tiga kali merenggut kehormatan gadis belia itu dengan modus memberikan ponsel dan sejumlah uang.