BPN Minsel Jawab Keluhan Warga Soal Pengurusan Prona
Kepala BPN Minsel,Deany Keintjem menanggapi keluhan warga yang sudah mengurus sertifikat tanah melalui program prona nhingga kini belum diakomodir
Penulis: Andrew_Pattymahu | Editor: Chintya Rantung
BPN Minsel Jawab Keluhan Warga Soal Pengurusan Prona
Laporan Wartawan Tribun Manado Andrew Alexander Pattymahu
TRIBUNMANADO.CO.ID,AMURANG- Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Minsel, Deany Keintjem menanggapi keluhan warga yang sudah mengurus sertifikat tanah melalui program prona namun hingga kini belum diakomodir.
Dijelaskan Keintjem, untuk penerbitan sertifikat yang di dalamnya terdapat nomor induk bidang harus 'clean and clear'.
Baca: Video Cerita Seorang Siswa Mahir Menghacker Situs NASA hingga Bank-Bank, Waktu 3 Menit Saja
Baca: Meiti Mandagi, Mamanya Gilbert Mandagi Beri Penjelasan Soal Penganiayaan Anaknya
Baca: Komplotan Penipu Ngaku Pengusaha dari Brunai, Gasak Rp 80 Juta di ATM
"Untuk mengeluarkan sertifikat itu harus clean and clear bidang tanahnya, bebas dari masalah, lengkap berkasnya, bebas dari sengketa dan tanah belum bersertifikat. Untuk keluhan warga terkait masih beberapa tidak keluar nomor induk bidang berarti bidang tanah itu masih memiliki salah satu masalah itu," ungkapnya.
Baca: Hasil Jambret, Jay Gunakan untuk Biaya Anak hingga Modal Jual Beli Kendaraan
Baca: Hebohkan Dunia Hiburan, Video Mesum Artis Ini Tersebar di Publik, Ini Penjelasannya!
Meski begitu, keluhan warga itu bakal ditindaklanjuti karena BPN sudah melakukan pemetaan. "Masalah ini semua akan ditindaklanjuti karena kami sudah petakan semua, BPN Minsel ada tiga kategori yakni K1, K2, K3 dan K4," kata dia belum lama ini.
Baca: Kaget, Warga Temukan Dua Tengkorak Manusia di Pembuangan Sampah
Baca: Jun So Min Ceritakan Kisahnya Bertemu Cowok Cekoslovakia, Seperti Adegan Drama Korea
Misalnya, mungkin tanah itu ada permasalahan bidang tanah tidak tahu pemiliknya itu masuk K3 atau bidang tanah masih masalah sengketa itu masuk K2," tambah Keintjem.