Ini Alasan Wiranto Beberkan Pernyataan, Penyebar Hoaks Bisa Dikenakan UU Terorisme
Wiranto membeberkan alasan terkait pernyataannya bahwa penyebar hoaks bisa dikenakan Undang Undang (UU) Terorisme.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto membeberkan alasan terkait pernyataannya bahwa penyebar hoaks bisa dikenakan Undang Undang (UU) Terorisme.
Alasan itu disampaikannya dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) bertajuk 'Tepatkah Hoax Dibasmi UU Anti Terorisme? yang tayang live di tvOne, Selasa (26/3/2019).
"Ada statement Anda bahwa penyebar berita bohong ini bisa dikenakan dengan UU Terorisme, tapi bukankan kita sudah mempunyai UU ITE Pak untuk menjerat para penyebar berita bohong ini Pak?" tanya pembawa acara.
"Tentu ada alasan-alasan yang saya ambil mengapa saya harus menyampaikan sistem seperti itu," jawab Wiranto.
Kemudian Wiranto mengungkapkan bahwa perkembangan hoaks di dunia maya saat ini sedang berkembang dengan pesat.
Baca: Oknum Dosen Makassar Rusak Ponsel Korban untuk Hilangkan Jejak, Usai Lakukan Pembunuhan
Banyak ujaran kebencian hingga adu domba terjadi melalui dunia maya.
"Hoaks sudah dianggap sebagai ancaman baru di kehidupan kita sebagai manusia melalui suatu perkembangan kemajuan teknologi informasi yang cepat sekali," kata Wiranto.
"Akhirnya dari perkembangan teknologi itu ada perkembangan yang mengarah ke positif mau pun negatif."
"Negatif ini kemudian munculah suatu kebebasan berpendapat melalui teknologi informasi itu berupa ujaran kebencian, fitnah, adu domba, juga ada upaya melegitimasi terhadap pemerinta yang sah, konstitusi, perundang-undangan, nah di Indonesia kan sudah ke sana," paparnya.
Untuk itu, dirinya mengaku khawatir terkait masa depan bangsa.
Oleh karena itu, Wiranto lantas melontarkan pernyataan terkait penyebaran hoaks bisa dijerat dengan UU Terorisme.
"Nah ini kalau tidak ada suatu pemikiran baru, langkah-langkah yang jelas dari bidang hukum, ya kita khawatir bagaimana keadaan kita di masa depan," ungkap Wiranto.
"Oleh karena itu kemudian saya melemparkan statement, bisa saja nanti kita jerat dengan UU Terorisme," imbuhnya.
Baca: Bupati Bolsel Yakin STQH Bisa Hasilkan Milenial yang Berakhlak Mulia
Dirinya menegaskan, bahwa pernyataannya itu masih berupa wacana.
Sebab, untuk merubah undang-undang harus melalui tahap yang tidak sebentar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/prabowo-sebut-korupsi-di-ri-seperti-kanker-stadium-4-begini-tanggapan-wiranto.jpg)