Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bendera HTI Berkibar di Kampanye Prabowo, Bawaslu Manado Sebut Itu Pelanggaran

Taufik Bilfaqih menegaskan, adanya bendera HTI yang berkibar di kampanye terbuka Prabowo Subianto di Lapangan Ternate masuk kategori pelanggaran.Baru,

Editor: Rhendi Umar
TRIBUNMANADO/JUFRY MANTAK
Capres Prabowo Subianto saat mendatangi lokasi kampanye. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Anggota Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kota Manado Taufik Bilfaqih menegaskan, adanya bendera HTI yang berkibar di kampanye terbuka calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto di Lapangan Ternate Baru, Kecamatan Singkil, Manado, Minggu (24/3/2019), masuk kategori pelanggaran.

Bawaslu tidak melihat soal itu bendera apa, namun bendera tersebut jelas kategori atribut lain.

"Karena di PKPU 28 yang diubah ke 33 tentang kampanye, atribut kampanye tidak boleh atribut di luar dari atribut partai politik atau calon," ujarnya saat dihubungi Kompas.com via telepon, Senin (25/3/2019).

Ia menjelaskan, bendera HTI yang berkibar di lokasi kampanye Prabowo bukan kategori atribut partai maupun calon.

"Saya yang langsung turun di lokasi kampanye. Saya yang langsung minta kepada LO Partai Gerindra, tolong dong yang berkibar itu ditertibkan," katanya.

Baca: Jokowi Kampanye Lewat Hologram: Siasati Jadwal Padat, Unggul di Survei

Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga ini menambahkan, karena melanggar peraturan kampanye, jadi itu langsung ditindak.

"Penindakan kita itu sempat mendapat perlawanan. Jadi begitu LO Gerindra ibaratnya kurang maksimal, dia pertemukan yang mengibarkan bendera itu dengan saya. Saya ngobrol-ngobrol di tengah suasana lagi kampanye, saya bilang minta izin kalau boleh diturunkan," kata Taufik. 

"Memang yang mengibarkan itu agak ngotot tidak menurunkan. Tapi, saya tidak mau peduli bendera itu mau model apa, kalau kemudian berkibar disaat kampanya akbar seperti itu jelas melanggar aturan." 

Menurut dia, bendera itu cukup kontroversial. 

"Kami tidak mengambil pendekatan bendera itu terlarang, kami ambil pendekatan bahwa itu atribut lain. Dan itu harus diturunkan. Setelah dapat penjelasan dia turunkan. Soal bendera ini melebar bahwa terlarang dan lain sebagainya, itu bukan domain Bawaslu," ungkapnya.

Baca: Jokowi Kampanye Lewat Hologram: Siasati Jadwal Padat, Unggul di Survei

Baca: Bunuh Kakak Ipar dengan Tikaman 21 Kali, Terdakwa Sudarman Divonis 12 Tahun Penjara

Terkait kampanye tersebut, lanjut dia, pihaknya sudah membuat laporan hasil pengawasan (LHP).

"Ada dua hal penting dalam LHP itu. Pertama, banyak anak-anak dalam lingkaran kampanye. Kedua, bendera tersebut. Kemungkinan, Senin (25/3/2019) hari ini kita menyurat ke Badan Pemenangan Daerah (BPD) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Sulut untuk dimintai keterangan dan klarifikasi," sebutnya.

TONTON JUGA:

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bawaslu Manado Sebut Bendera HTI di Kampanye Prabowo Masuk Kategori Pelanggaran

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved