Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Mahfud MD: Saya Tahu Ada Jual Beli Jabatan, Tapi Bukan yang di Jawa Timur

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengaku mengetahui adanya kasus jual beli jabatan, tetapi bukan yang di Jawa Timur.

Editor:
Tribunnews.com
Foto Mahfud MD 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengaku mengetahui adanya kasus jual beli jabatan, tetapi bukan yang di Jawa Timur.

Hal itu sekaligus membantah kabar yang menyebut dirinya mengetahui kasus jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama, yang juga menjerat mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy.

"Saya tahu ada jual beli jabatan, tapi bukan yang di Jawa Timur. Untuk yang di Jawa Timur ini, saya justru tidak tahu," ungkapnya saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Senin (25/3/2019).

Saat ditanya lebih lanjut tentang pengetahuannya tersebut, Mahfud MD enggan memberi tanggapan.

Menurut dia, KPK jauh lebih mengerti dan memiliki informasi yang lengkap mengenai hal itu.

Baca: Kesedihan Tasya Kamila yang Harus Potong Cincin Kawin Jelang Kelahiran Anak Pertama

Baca: Azan Berkumandang saat Kampanye di Manado, Prabowo: Ada Kesempatan Saya Minum Kopi

Baca: Ternyata Si Dosen Pembunuh Istri Pejabat Selangkah Lagi Jadi Preofesor, Mengapa Sampai Membunuh?

"KPK sudah tahu lebih banyak dibanding saya. Mereka memiliki informasi yang lengkap," ucapnya.

Pakar Hukum Tata Negara tersebut lantas menguraikan tiga fase pernyataan tersangka korupsi seusai ditangkap KPK.

"Jadi begini, ada tiga tahapan dari pernyataan tersangka korupsi di KPK," jelas Mahfud MD saat datang ke Gedung KPK, Jakarta, Senin (25/3/2019)

Menurut Mahfud MD, adalah hal yang biasa bagi tersangka korupsi mengatakan bahwa mereka dijebak dan dibuntuti. Pernyataan itu yang menurutnya ada di fase pertama.

"Pertama ini kan baru bicara dijebak dan dibuntuti. Wong namanya di OTT, pastilah sebelumnya sudah dibuntuti," paparnya.

Fase berikutnya, lanjut dia, adanya pernyataan bahwa tersangka korupsi, merasa menjadi korban politik.

Hal ini, papar Mahfud MD, secara otomatis akan terbantahkan jika sudah masuk dalam tahap pemeriksaan berikutnya.

Dalam serangkaian pemeriksaan, penyidik KPK akan memberikan sejumlah bukti kepada tersangka, termasuk bukti komunikasi dan bukti pertemuan. Sehingga, sulit dielakkan tersangka.

"Begitu sudah dikasih tahu mengenai bukti yang ada, biasanya tidak bisa lagi membantah," ucapnya.

Tahapan terakhir adalah membantah seluruh dakwaan yang dijelaskan oleh penuntut umum di persidangan.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved