Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Cinta Tak Direstui Karena Dilarang Pacaran Gadis ABG Gantung Diri, Pamit Lewat WhatsApp

Remaja berusia 15 tahun gantung diri dengan menggunakan selembar kain batik yang diikatkan di kusen pintu kamarnya.

Editor: Chintya Rantung
Bangka Pos
ABG Bunuh Diri Karena Dilarang Pacaran 

Cinta Tak Direstui Karena Dilarang Pacaran Gadis ABG Gantung Diri, Pamit Lewat WhatsApp

TRIBUNMANADO.CO.ID,MANADO - N (15), Kampung Ciawitali, RT 01/RW 06, Desa Darmareja, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi mengakhiri hidup dengan gantung diri pada Rabu (20/3/2019).

Remaja berusia 15 tahun tersebut gantung diri dengan menggunakan selembar kain batik yang diikatkan di kusen pintu kamarnya.

Nur pertama kali ditemukan oleh temannya, R (18) yang terkejut dan langsung melapor polisi.

Sebelum mengakhiri hidupnya, N juga sempat bercerita perihal masalah asmaranya.

N diduga depresi karena takut kehilangan kekasih yang berinisial EP.

Hal tersebut dikarenakan hubungan asmara Nur dan EP tak direstui keluarga.

Baca: Depri Buka Sosialisasi Inventarisasi dan Verifikasi PTKH Untuk Alokasi TORA

Baca: Mandagi Buka Pelatihan Konvensi Hak Anak Kota Tomohon

Baca: Kemenag Sulut Luncurkan Kartu Nikah

"Sebelum memilih gantung diri di ventilasi pintu kamarnya dari keterangan sejumlah saksi, wanita warga Desa Darmareja, Kecamatan Nagrak ini sempat mencurahkan hatinya (curhat) kepada temannya sambil menangis karena hubungan cintanya dengan pria berinisial EP tidak direstui orangtuanya," kata Kanit Reskrim Polsek Nagrak, Bripka Yandi, sebagaimana dikutip dari Antaranews, Kamis (21/3/2019).

Usai curhat, N pulang ke rumahnya.

Diduga setelah itu N yang sedang sendirian di rumahnya langsung melakukan aksi gantung diri.

N sempat berpamitan kepada R via WhatsApp, korban pamit ingin pergi ke surga.

Gadis remaja itu meminta tolong kepada R untuk mengurus adiknya yang masih kecil.

Setelah ditemukan gantung diri, aparat dan keluarga mengevakuasi N.

Keluarga N mengatakan bahwa meninggalnya sang anak merupakan musibah, sehingga menolak visum pihak kepolisian.

"Pihak keluarga menolak jasad N untuk divisum, sehingga diputuskan jenazahnya untuk segera dikebumikan di tempat pemakaman umum (TPU) yang tidak jauh dari kampung halamannya," kata Yandi.

Halaman
12
Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved